Hukum

Sidang Lanjutan Kopi Cetol Gondanglegi, JPU Tuntut Semua Terdakwa 1,6 Tahun Penjara

23
×

Sidang Lanjutan Kopi Cetol Gondanglegi, JPU Tuntut Semua Terdakwa 1,6 Tahun Penjara

Share this article
Sidang Lanjutan Kopi Cetol Gondanglegi, JPU Tuntut Semua Terdakwa 1,6 Tahun Penjara
Jalannya persidangan kasus Kopi Cetol Gondanglegi, di PN Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan kasus Kopi Cetol Gondanglegi, kembali digelar, Kamis (31/7/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara atas dakwaan eksploitasi ekonomi.

“Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan, dan semuanya mendapat tuntutan yang sama,” ujar penasihat hukum terdakwa, Akh. Sofi Ubaidilah, S.H., M.Kn, usai persidangan.

Dalam tanggapannya, pihak kuasa hukum menyampaikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. Mereka akan menyampaikan sejumlah fakta-fakta persidangan sejak awal yang menurut mereka dapat meringankan terdakwa.

“Minggu depan insya Allah akan kami ajukan pledoi, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” lanjut Sofi.

Harapan besar datang dari surat pernyataan yang dibuat oleh para pekerja, yang disebutkan mendukung para terdakwa. Surat ini dinilai menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembelaan nanti.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Tetapkan Suster Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Sebagai Tersangka

“Dengan adanya surat dari para pekerja, kami mengharapkan putusan bebas,” katanya.

Namun demikian, ia tak bisa memberikan jaminan atas hasil akhir putusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan berada sepenuhnya di tangan hakim berdasarkan fakta yang ada di persidangan.

“Kami tidak bisa menjaminkan hasilnya, karena semua tergantung majelis hakim,” tegas Sofi.

Ketika ditanya tentang lamanya proses persidangan, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari prosedur hukum yang berjalan. Semua tahap, mulai dari dakwaan hingga tuntutan, memang membutuhkan waktu untuk dilakukan secara menyeluruh.

“Bukan karena ditambah-tambah waktunya, tapi memang prosedurnya begitu,” ujarnya.

Ia juga membantah jika dikatakan ada kepentingan tertentu yang memperlambat jalannya sidang. Fokus utama mereka adalah membela terdakwa secara hukum dan tidak mencampurkan isu-isu lain di luar fakta persidangan.

Baca Juga :  Suami yang Diduga Meracuni Istrinya Diamankan Polisi

“Kami tidak menggali ke arah sana, kami lebih fokus pada pembelaan hukum,” tambahnya.

Sofi juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus berupaya mendapatkan keadilan seadil-adilnya untuk para terdakwa. Mereka berharap putusan hakim nanti mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.

“Kami hanya berupaya agar keadilan bisa ditegakkan dengan seiringan-iringannya,” pungkasnya.

Terpisah HI, salah seorang anggota keluarga terdakwa dalam kasus kopi cetol, mengungkapkan kegelisahan mereka terhadap lamanya masa proses persidangan.

“Menurut saya, terlalu lama. Kami berharap proses ini cepat selesai,” ungkapnya dengan nada lelah.

Keluarga hanya bisa menanti sambil berharap ada keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung. “Harapan kami jelas, bebas tanpa syarat, dengan mempertimbangkan fakta yang ada,” tutupnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *