Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan Gadang Malang: Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Maaf

262
×

Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan Gadang Malang: Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Maaf

Share this article
Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan Gadang Malang: Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Maaf
JPU Kejari Kota Malang, Suudi, SH.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Mulyadin, warga Jalan Kolonel Sugiono Gang 1, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (30/7/2025).

Persidangan berlangsung di Ruang Garuda dan dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor dan tenaga medis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, SH menghadirkan dua orang saksi, masing-masing dari keluarga korban dan RSUD tempat korban sempat menjalani perawatan.

Menurut JPU, saksi dari pihak keluarga mengaku mengetahui kronologi kejadian dari cerita beberapa saksi di lapangan serta melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, tampak terdakwa Ahmad memukul korban dari arah samping, sedangkan terdakwa Ian terlihat melakukan injakan dan tendangan meskipun korban sudah dalam posisi tak berdaya.

“Salah satu saksi adalah keluarga korban yang juga pelapor. Ia menjelaskan bahwa peristiwa diketahui dari rekan-rekan korban serta rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas tindakan para terdakwa. Satu saksi lainnya adalah petugas medis RSUD yang menyampaikan bahwa korban mengalami cedera otak berat dan sempat mengalami kenaikan tekanan darah hingga 250 mmHg,” kata Suudi usai persidangan.

Akibat cedera parah tersebut, korban yang sempat dibawa ke rumah sakit dalam kondisi koma akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu dini hari, 3 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Lima Pemain Timnas Indonesia Mengalami Demam, Jelang Lawan Vietnam

Kasus ini sendiri berawal dari kejadian di kawasan Terminal Lama Gadang pada Sabtu, 2 Maret 2025. Menurut hasil penyidikan, korban sempat menegur salah satu pelaku yang diduga membuat keributan. Usai insiden tersebut, korban bahkan membantu mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.

Namun secara tiba-tiba, terdakwa Ahmad menghampiri korban dari belakang dan langsung memukul bagian wajah korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, terdakwa Ian kemudian diduga menendang dan menginjak tubuh korban yang sudah tidak bergerak. Mirisnya, korban dibiarkan tergeletak tanpa pertolongan selama hampir tiga jam sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yakni Ahmad dan Ian hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh JPU Suudi, yang menyebut bahwa pendampingan hukum belum diwajibkan karena pasal yang digunakan memiliki ancaman hukuman di bawah sembilan tahun. Namun jika diperlukan, pengadilan tetap dapat menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum (posbakum).

Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut dapat mencapai 12 hingga 13 tahun penjara.

Baca Juga :  Transaksi Sabu Digagalkan Polisi di Batu saat Gunakan Cara Ranjau

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor. Majelis hakim menekankan agar semua pihak hadir tepat waktu dan membawa bukti-bukti pendukung yang relevan.

Anak korban, Angga, dalam keterangannya usai persidangan, mengaku tidak terima dengan perlakuan para terdakwa dan mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan tanpa adanya keringanan.

“Kami kehilangan bapak, yang jadi tulang punggung keluarga. Saya pribadi nggak terima. Sidang ini harus bisa bawa keadilan. Kalau ada permohonan keringanan, kami dengan tegas menolak. Pelaku harus dihukum maksimal. Kami sudah cukup menderita,” ujar Angga dengan nada emosional.

Angga menambahkan, keluarga sempat diberi waktu untuk menghadirkan saksi mata yang melihat kejadian secara langsung. Namun sampai sidang kedua, belum ada saksi yang bersedia memberikan keterangan di persidangan.

“Mungkin karena takut, mungkin juga trauma. Tapi bukti CCTV dan keterangan medis sudah sangat jelas. Tidak bisa dianggap remeh,” ujarnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *