Sudutkota.id – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermina Ning Rahayu kembali digelar di Gedung Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/8/2025).
Dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi menegaskan bahwa Hermina telah mengakui perannya dalam operasional penampungan calon pekerja migran di Kecamatan Sukun, meski berdalih hanya sebagai pelaksana perintah kantor pusat di Jakarta.
Menurut JPU Suudi, pengakuan terdakwa memperkuat fakta bahwa kegiatan perekrutan dan penampungan calon pekerja migran memang dijalankan berulang kali di Malang.
Namun, pihaknya belum dapat langsung membacakan tuntutan karena masih menunggu petunjuk resmi dari Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Sudah siap, sudah kami siapkan. Tinggal menunggu petunjuk dari pusat. Kami diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Senin mendatang. Jadi kami masih menunggu arahan,” tegas Suudi di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, pada sidang Senin, 11 Agustus 2025, Hermina mengaku di depan majelis hakim bahwa dirinya memang menjabat sebagai kepala cabang di Malang, namun hanya sebagai “boneka” tanpa kewenangan penuh.
Ia menyebut semua keputusan penting, termasuk perizinan dan pengurusan dokumen, ditangani langsung oleh kantor pusat PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) di Jakarta.
“Saya hanya menjalankan perintah dari pusat, semua instruksi datang dari sana,” ucapnya saat persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada awal 2024 mengenai dugaan penganiayaan terhadap calon pekerja migran di sebuah rumah penampungan di Sukun. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa penampungan tersebut tidak berizin dan menjalankan praktik eksploitasi.
Para korban mengaku mengalami kerja paksa, penahanan dokumen, ancaman, hingga kekerasan fisik. Dari penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka utama: Hermina Ning Rahayu (HNR), DPP, dan AB alias Alti/Ade.
Jaksa menegaskan bahwa meski tanggung jawab administratif berada di kantor pusat, para terdakwa di cabang tetap memiliki kendali atas operasional lapangan.
“Faktanya, kegiatan itu tidak sekali jalan, tapi dilakukan berulang kali dengan modus yang sama,” kata JPU Harianto pada sidang sebelumnya.
Di luar ruang sidang, pihak keluarga Hermina menyampaikan harapan besar agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa. Mereka menyebut Hermina bukan pelaku utama, melainkan hanya pekerja yang melaksanakan perintah atasan dari pusat.
“Dia hanya ingin bekerja untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai yang di bawah menanggung beban sendirian,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan apabila petunjuk dari Kejaksaan Agung sudah turun.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.(mit)




















