Hukum

Sidang Kasus PSHT di PN Malang: Saksi Korban Ungkap Cara Terdakwa Menusuk hingga Timbulkan 19 Jahitan

89
×

Sidang Kasus PSHT di PN Malang: Saksi Korban Ungkap Cara Terdakwa Menusuk hingga Timbulkan 19 Jahitan

Share this article
Sidang Kasus PSHT di PN Malang: Saksi Korban Ungkap Cara Terdakwa Menusuk hingga Timbulkan 19 Jahitan
Terdakwa Fatur Rochim usai menjalani sidang kasus penganiayaan di PN Malang, Rabu (24/9/2025), saat keluar ruang sidang dengan pengawalan kuasa hukumnya, Guntur Hidayat, SH.(foto:sudutkota./mit)

Sudutkota.id – Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/9/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi korban yang memberikan keterangan langsung mengenai peristiwa berdarah yang menelan satu korban jiwa dan dua korban luka-luka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Gofur, SH, menegaskan bahwa kedua saksi yang dihadirkan adalah korban selamat.

“Satu korban mengalami luka sayat di lengan sebelah kiri, sementara korban lainnya mengalami luka tusuk di dada, paha dan lengan kanan. Korban yang mengalami luka di dada kondisinya cukup parah, bahkan harus mendapat 19 jahitan. Mereka menceritakan bagaimana terdakwa menusukkan senjata tajam ke tubuh korban, sesuai dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menanyakan secara detail cara terdakwa melakukan penusukan. JPU menjelaskan bahwa tusukan dilakukan dengan posisi pisau berbeda, sehingga menyebabkan luka memanjang pada tubuh korban.

“Majelis hakim tadi menanyakan apakah tusukan dilakukan dengan posisi bilah ke atas atau ke bawah. Dari keterangan saksi, saat tusukan ke dada dilakukan dengan posisi bilah menghadap ke bawah, lalu dihantamkan dan ditarik hingga menimbulkan luka panjang,” ujar Abdul Gofur.

Baca Juga :  Pemeriksaan Saksi Ahli dalam Sidang TPPO Herminaningrum di PN Malang: Sorotan Tajam pada Izin OSS dan Kewenangan Hukum

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Raden Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang. Saat itu, korban Aji Saputra bersama sejumlah rekannya berkumpul di lokasi. Sementara terdakwa, Fatur Rochim (24), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, berada di tempat lain bersama rombongan yang diketahui mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pada 4 Juli 2024, terdakwa bersama rekan-rekannya mendatangi kelompok korban. Pertemuan itu berujung keributan dan berakhir dengan penusukan.

Akibat peristiwa tersebut, Aji Saputra meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami luka berat dan luka ringan. Kejadian ini sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi karena berlangsung tengah malam dengan keributan besar.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Hidayat, SH, menilai sidang berjalan lancar meskipun berlangsung cukup tegang.

Baca Juga :  Polemik Cabor Anggar di Porprov Jatim, Kadis Porapar Kota Malang Dorong DPRD Tempuh Jalur Politik

“Saksi korban sudah menjelaskan kronologi mulai dari kejadian hingga perawatan di rumah sakit. Majelis hakim juga menggali detail bagaimana penusukan terjadi. Minggu depan masih akan ada tambahan saksi yang dihadirkan dari pihak JPU,” terangnya.

Guntur menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum meski menyayangkan adanya peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.

“Semua pihak menyesalkan kejadian ini. Konflik antarwarga maupun organisasi seharusnya tidak terjadi karena hanya menimbulkan kerugian. Kami berharap persidangan ini bisa menghasilkan putusan yang adil, dan kedua belah pihak bisa legowo menerima kenyataan,” ujarnya.

Terdakwa Fatur Rochim kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal lain terkait penganiayaan berat dan ringan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat dengan kurungan hingga belasan tahun.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan organisasi silat besar dan memunculkan korban jiwa. Pihak PN Malang memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum agar proses hukum berjalan transparan dan bisa dipantau langsung oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *