Sudutkota.id – Sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap perwira aktif TNI Angkatan Laut (AL) di Terminal Arjosari, Kota Malang, Senin (3/11/2025), berlangsung tegang. Puluhan anggota TNI AL dari Surabaya terlihat berjaga di halaman dan ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang, mengawal jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga K. SH dari Kejaksaan Negeri Malang mengungkap sejumlah fakta baru dalam sidang yang menghadirkan saksi korban dan beberapa saksi sipil di lokasi kejadian.
“Dalam sidang ketiga ini, kami memeriksa saksi korban, Pak Abu Yamin, serta beberapa saksi sipil yang berada di lokasi, seperti pegawai terminal bernama Pak Bleduk, pedagang asongan Pak Madeh, dan pemilik warung kopi Ibu Lilis,” ungkap JPU Dewangga usai sidang.
Menurut Dewangga, dari hasil pemeriksaan saksi korban, terungkap bahwa korban tidak hanya dipukul dengan tangan kosong, melainkan mengalami serangan menggunakan benda keras.
“Saksi korban menjelaskan bahwa pukulan yang diterimanya bukan pukulan biasa. Ia merasa ada benda keras yang mengenai kepala dan wajahnya. Bahkan salah satu pelaku disebut menggunakan batu akik di tangannya saat memukul,” terang Dewangga.
Dalam sidang, jaksa juga menampilkan foto-foto kondisi korban pasca kejadian yang diserahkan oleh POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut). Foto-foto tersebut menunjukkan luka lebam dan memar di bagian wajah serta kepala korban, yang menjadi bukti tambahan bagi penuntut umum.
“Kami juga menunjukkan bukti foto hasil dokumentasi rekan POMAL setelah kejadian. Dari situ terlihat jelas kondisi korban dengan luka cukup parah. Selain itu, dari hasil olah TKP ditemukan batu yang diduga digunakan untuk memukul korban,” ujarnya.
Dewangga menambahkan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan terdakwa pertama, yang kemudian berujung pada pengeroyokan melibatkan tiga orang terdakwa.
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Total saksi dalam berkas perkara ini sekitar 12 sampai 13 orang. Semua masih kami gali untuk memastikan peran masing-masing pelaku,” jelasnya.
Jaksa menyebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Unsur Pengeroyokan
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Filipus Gunar Simamora, SH, menyebut ada beberapa hal yang perlu diluruskan dari keterangan saksi korban. Menurutnya, tidak semua pernyataan yang disampaikan selaras dengan dakwaan jaksa.
“Beberapa keterangan saksi korban tidak sepenuhnya sesuai dengan BAP. Klien kami memang terlibat dalam cekcok, tapi tidak melakukan pengeroyokan seperti yang disebutkan,” ujarnya.
Filipus menjelaskan, menurut versi terdakwa, keributan terjadi ketika korban sempat memukulkan gagang pistol kepada salah satu terdakwa sehingga membuat para terdakwa panik dan dua terdakwa lainnya berusaha mengamankan senjata tersebut.
“Mereka tidak tahu kalau korban adalah anggota TNI aktif, karena saat itu berpakaian sipil. Mereka hanya berusaha menghindari hal yang tidak diinginkan. Setelah senjata itu diamankan, langsung diserahkan ke Denpom,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa dari empat nama dalam berkas dakwaan, tiga terdakwa kini sudah menjalani persidangan, sementara dua lainnya sempat DPO, dan satu di antaranya baru tertangkap di Polresta Malang.
“Kami berharap proses ini bisa mengungkap kebenaran materiil, agar jelas siapa yang benar-benar bersalah dan siapa yang hanya terbawa situasi,” tutup Filipus.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan kemungkinan pemutaran rekaman CCTV dari area Terminal Arjosari yang kini sudah dikantongi penyidik.



















