Hukum

Sidang Kasus Pemerasan di PN Malang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kesepakatan Rp. 150 Juta dan Latar Kasus Pencabulan

152
×

Sidang Kasus Pemerasan di PN Malang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kesepakatan Rp. 150 Juta dan Latar Kasus Pencabulan

Share this article
Sidang Kasus Pemerasan di PN Malang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kesepakatan Rp. 150 Juta dan Latar Kasus Pencabulan
Kedua terdakwa kasus pemerasa, Fuad dan Yohanes Lukman, usai menjalani sidang sela.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Perkara dugaan pemerasan yang menjerat Fuad dan Yohanes Lukman kembali disidangkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (11/8/2025).

Sidang agenda putusan sela dipimpin oleh Majelis Hakim, Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua) dengan hakim anggota Slamet Budiono, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H.

Tim Jaksa Penuntut Umum berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, sementara kedua terdakwa mendapat pendampingan dari penasihat hukum Kantor Hukum & Advokat K & K and Partners: Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.

Agenda persidangan seharusnya pembacaan putusan sela atas eksepsi atau keberatan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menunda pembacaan putusan hingga Rabu (20/8/2025).

“Putusan sela ini penting bagi kami. Kalau isinya menolak eksepsi, kami akan pelajari salinan resminya. Jika ada kejanggalan, tidak menutup kemungkinan kami melapor ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial,” ujar Kayat usai sidang.

Baca Juga :  Jembatan di Dau Ambrol, Dinas PUBM Gercep Akan Benahi di Tahun 2024 ini

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa memiliki ketidaksesuaian mendasar. Jaksa menyebut peristiwa pemerasan terjadi di tepi Jalan Diponegoro, Mojorejo, Kota Batu. Namun, menurut temuan mereka di persidangan, lokasi sebenarnya adalah sebuah kafe, Kopitiam, di Jalan Insinyur Soekarno, dengan waktu yang berbeda dari dakwaan.

“Tempat dan waktu kejadian berbeda. Ini bukan hal sepele karena menyangkut keabsahan dakwaan. Fakta ini akan kami jadikan materi keberatan lanjutan,” tegas Kayat.

Kayat juga mengungkap bahwa perkara pemerasan ini bermula dari kasus dugaan pencabulan. Pihaknya bahkan telah melaporkan balik keluarga pelaku pencabulan ke Polres Batu. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha disebut telah menetapkan pelaku pencabulan sebagai tersangka, namun tidak menahannya karena alasan usia lanjut.

“Sementara laporan kami justru diproses lebih cepat. Ini yang menurut kami janggal,” kata Kayat.

Dalam sidang, kuasa hukum juga membeberkan adanya bukti surat kesepakatan pemberian uang Rp. 150 Juta kepada korban pencabulan sebagai bagian dari penyelesaian perkara. Dari jumlah itu, sekitar Rp. 62 Juta diterima oleh satu pihak, sementara sisanya diterima korban kedua.

Baca Juga :  Sejumlah 1057 PKL di Stadion Brantas Kota Batu Siap Direlokasi ke Pasar Induk Among Tani

“Bukti ini penting untuk dibuka di persidangan. Apakah benar ini murni pemerasan dengan ancaman, atau justru kesepakatan bersama yang kini dipermasalahkan,” jelasnya.

Bukti tersebut, lanjut Kayat, bahkan telah ditandatangani pihak pelapor. “Sidang berikutnya kami ingin pelapor dihadirkan agar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar, Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor. Penasihat hukum menegaskan bahwa momen itu akan menjadi kunci untuk menguji apakah pelapor benar-benar korban pemerasan atau bagian dari kesepakatan awal penyelesaian kasus pencabulan.

“Kami hanya ingin proses hukum ini terbuka dan tuntas. Baik perkara pencabulan, pemerasan, maupun laporan balik harus diusut tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Kayat.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *