Hukum

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Malang Memanas, Kuasa Hukum Desak FAA Dihadirkan

14
×

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Malang Memanas, Kuasa Hukum Desak FAA Dihadirkan

Share this article
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Malang Memanas, Kuasa Hukum Desak FAA Dihadirkan
Sidang kasus dugaan pemerasan di PN Kota Malang.(foto:sudutkota.id/ist)

Sudutkota.id – Drama persidangan kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan dua oknum wartawan/LSM kembali mencuri perhatian publik. Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa FDY (Lukman) dan YLA (Fuad) digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin (25/8/2025) siang.

Persidangan yang dimulai pukul 14.20 WIB itu dipimpin langsung Majelis Hakim Muhammad Hambali, SH, sebagai ketua, bersama dua hakim anggota Slamet Budiono, SH, MH, dan Rudy Wibowo, SH, MH. Jalannya sidang juga didampingi Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, SH, MH.

Dari meja penuntut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menghadirkan tiga jaksa sekaligus, yakni Muh. Fahmi Mirza Barata, SH, MH, Indiraqi Safitri, SH, serta Hidayah, SH, M.Kn.

Sementara itu, kedua terdakwa tampak hadir lengkap dengan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners. Tim pembela dipimpin oleh Kayat Hariyanto, SH, didampingi Bahrul Ulum, SH, dan Kresna Hari Murti, SH.

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas. Keduanya diminta memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga :  MMPJ Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota

Dalam keterangannya, saksi Amida mengungkap bahwa kasus pencabulan di Pondok Hadramaut Punten Kota Batu sebenarnya sudah masuk tahap penyidikan, namun hingga kini tersangka berinisial MF belum juga ditahan.

Sementara saksi kedua, Rista Ayuningtyas, dengan tegas menyatakan keluarganya selaku pendamping korban tidak pernah meminta uang dari pihak pelaku pencabulan.

“Yang kami minta hanya permintaan maaf terbuka dan pengakuan melalui media massa, bukan uang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun Rista juga mengaku pernah ditawari kompensasi Rp 1 Juta per bulan oleh terdakwa YLA dan seorang pengacara bernama FAA. Bahkan, menurut kesaksiannya, FAA sempat meminta agar kasus pencabulan tersebut ditutup dengan imbalan uang dan semua urusan dilimpahkan kepadanya.

Mendengar nama FAA berulang kali disebut dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa langsung bereaksi keras. Kayat Hariyanto menilai JPU harus menghadirkan FAA agar fakta hukum tidak sepihak.

“Kalau nama pengacara FAA terus disebut, seharusnya jaksa menghadirkannya. Itu penting supaya fakta persidangan lebih terang. Kami minta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan FAA sebagai saksi,” tegas Kayat usai persidangan.

Baca Juga :  Hidup Seorang Diri, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya

Kayat bersama timnya menilai keberadaan FAA adalah kunci untuk membuka fakta sebenarnya. “Ini bukan soal tuduh-menuduh, tapi soal kebenaran hukum. Kalau memang ada peran FAA, biar jelas diungkap di pengadilan,” tambahnya.

Kuasa hukum terdakwa, berharap sidang berikutnya dapat lebih terbuka dan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk FAA.

“Kami ingin sidang ini benar-benar transparan. Jangan ada fakta yang ditutupi. Kalau semua pihak fair, kami yakin kebenaran akan terungkap,” tegas Kayat.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Hambali menegaskan bahwa menghadirkan atau tidaknya seorang saksi sepenuhnya merupakan kewenangan JPU.

“Saksi dihadirkan atau tidak dalam persidangan ini, itu wewenang jaksa,” tegasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menutup jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *