advertise
Hukum

Sidang Dugaan TPPO oleh PT NSP Malang, SBMI Tegaskan Tak Akan Diam

16
×

Sidang Dugaan TPPO oleh PT NSP Malang, SBMI Tegaskan Tak Akan Diam

Share this article
Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa dua petinggi PT NSP Cabang Malang memasuki babak krusial.
Dua tersangka Hermin dan Dian Permana Saat memasuki ruang persidangan di Ruang Garuda PN Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id : Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa dua petinggi PT NSP Cabang Malang memasuki babak krusial.

Hermin dan Dian Permana, dua nama yang kini duduk di kursi pesakitan, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (28/5/2025), dengan agenda pemeriksaan tiga saksi awal.

Di balik persidangan itu, dukungan moral dan advokasi hukum datang dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang yang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri bersama para korban, terutama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), agar mereka memperoleh keadilan. Mereka bukan sekadar angka dalam data pelatihan, tapi manusia yang hak-haknya harus dilindungi,” tegas Husnati, perwakilan DPC SBMI Malang, saat ditemui usai persidangan.

Pernyataan itu dilontarkan menyusul kehadiran tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Mereka adalah Hanifah dan Suryani, dua CPMI yang sempat mengikuti pelatihan di bawah PT NSP, serta Widya, seorang teman korban yang mendengar langsung keluh kesah Hanifah selama pelatihan.

Baca Juga :  Pasca Ricuh, Gedung DPRD Kota Malang Rusak Parah

Dalam kesaksiannya, Hanifah secara terbuka menyebut pernah mengalami kekerasan fisik selama berada di tempat pelatihan yang dikelola terdakwa Hermin. Namun, JPU Moh. Heriyanto menyampaikan bahwa unsur kekerasan itu kini ditangani secara terpisah oleh kepolisian karena tergolong sebagai tindak pidana umum.

“Fokus kami adalah membuktikan adanya unsur pemaksaan, eksploitasi, dan pelanggaran prosedur dalam proses perekrutan CPMI. Terlebih, PT NSP tidak memiliki izin resmi sebagai Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” tegas Heriyanto.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan sejumlah CPMI yang merasa menjadi korban praktik perekrutan ilegal berkedok pelatihan kerja. Mereka mengaku ditekan, tidak diberi kepastian penempatan, bahkan mendapatkan perlakuan kasar selama pelatihan.

Baca Juga :  Malang Membiru, AHY Sebut Jatim Rumah Partai Demokrat

Namun demikian, pihak terdakwa membantah seluruh tuduhan. Penasihat hukum Hermin dan Dian, Moh. Zainul Arifin, menilai bahwa pelatihan yang dijalani para CPMI bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur eksploitasi.

“Saksi pelapor hanya mendengar cerita dari orang lain. Ini lemah secara hukum. Klien kami tidak pernah memaksa, apalagi mengeksploitasi,” ujarnya dalam sidang.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU. Seperti diketahui, kedua terdakwa dijerat dengan tujuh pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO hingga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *