Sudutkota.id – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa VA alias Vania, advokat di Malang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang. Sidang dipimpin majelis hakim Benny Arisandy, SH, MH.
Digelar pukul 13.30 di Ruang Garuda, sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Malang, Kamis (23/10/2025).
Empat saksi yang dihadirkan yakni, Otje Suwandito (76), korban yang juga pemilik Bengkel HOK Malang, dan tiga orang yang melihat peristiwa tersebut. Yakni Bagus, tukang cat serta Risma dan Dany, security perumahan.
Kepada wartawan, Otje, sapaan akrab korban mengaku memaparkan semua kejadian penganiayaan yang dialami kepada majelis hakim. “Ya, dugaannya dia melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan ucapan saya,” kaya dia.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Malang, Maharani, SH, menegaskan bila pihaknya akan memanggil dua saksi dalam sidang berikutnya. “Satu orang dari dokter dan satu orang lagi suami Vania,” paparnya.
Menurut dia, selain Otje yang diambil kesaksian dalam sidang, tiga orang saksi lain disebutnya mengetahui persis peristiwa itu. “Tiga saksi yang dihadirkan memang tahu persis saat korban digigit terdakwa,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Vania, seorang advokat mendekam di Lapas Wanita Kota Malang. Dia dilaporkan telah melakukan penganiayaan kepada Otje, kliennya yang tinggal di Perumahan Austinville, Jalan Dieng Atas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau.
Peristiwanya dialami Otje, November 2024 lalu. Dia mengeluh kepada Yuke, temannya kalau 12 perkara pidana dan perdata yang ditangani Vania tidak selesai. Padahal ia sudah merogoh kocek hingga Rp 1,4 Miliar. Diduga sakit hati usai mendengar keluhan Otje, Vania marah besar dan melakukan penganiayaan.




















