Hukum

Seorang Pria di Malang Dilaporkan Dugaan TPPO oleh Mantan Istri

413
×

Seorang Pria di Malang Dilaporkan Dugaan TPPO oleh Mantan Istri

Share this article
Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencuat di Kota Malang. Kali ini seorang ibu rumah tangga, AP (32), warga Tlogomas, Kota Malang, yang melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota
Kuasa Hukum AP, Didik Lestariyono.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencuat di Kota Malang. Kali ini seorang ibu rumah tangga, AP (32), warga Tlogomas, Kota Malang, yang melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota.

Dalam laporan dugaan TPPO tersebut, AP menuduh S telah menyerahkan anak kandung mereka yang masih bayi kepada orang lain tanpa seizin dirinya, sebagai ibu kandung sang bayi.

Peristiwa itu bermula dari keretakan rumah tangga yang dibina keduanya sejak Desember 2023. Hingga akhirnya berujung dengan perceraian.

Saat proses perceraian berlangsung, S disebut meninggalkan AP yang saat itu sedang hamil. AP kemudian melahirkan seorang bayi laki-laki, yang diberi nama RI, pada April 2024. Dan menitipkan bayinya itu kepada S pada Juni 2024.

Baca Juga :  Empat Bulan, Polres Batu Ungkap 23 Kasus Narkoba

“Penitipan dilakukan karena klien kami masih percaya S akan bertanggung jawab sebagai ayah. Namun ternyata anak diserahkan ke pihak lain tanpa izin,” ungkap Didik Lestariyono, kuasa hukum AP, Jumat (9/5/2025) siang kemarin.

Kejadian mengejutkan terjadi Oktober 2024 saat AP hendak mengambil kembali anaknya. Ia mendapati bayi RI sudah tidak lagi bersama S. Melainkan diasuh oleh seorang perempuan di kawasan perumahan elit di Malang, tanpa pernah ada pemberitahuan atau persetujuan dari AP.

“Yang lebih menyakitkan, klien kami justru dituduh menculik anaknya sendiri saat hendak menjemput. Ini sangat tidak manusiawi,” tegas Didik.

Ia menyebut, tindakan S ini melanggar berbagai aturan hukum. Termasuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak. Apalagi, berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh bayi RI secara sah berada di tangan AP.

Baca Juga :  Rumah Kontrakan Dijadikan Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Alasan Pelaku saat Sewa

“Kami anggap ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pidana. Penyerahan anak tanpa proses hukum resmi bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” tegasnya.

Laporan AP sudah ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota sejak November 2024. Tiga orang saksi telah diperiksa dan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Kami masih mendalami. Jika terbukti, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *