Seorang Istri di Malang jadi Korban KDRT Suami, Kepala Memar hingga Kaki Pincang

0
Tersangka saat diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Seorang istri di Sukun, Kota Malang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Korban berinisial S (29), sedangkan suaminya berinisial BW (37), yang kini telah menyandang status tersangka dan meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Malang Kota.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP. M Roichan saat di konfirmasi awak media mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (11/8/2024) lalu, di kediaman pasangan suami istri itu, yang terletak di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kejadian sekitar pukul 09 WIB. BW melakukan penganiayaan tehadap istrinya sendiri hingga mengalami luka memar di kepala dan kakinya pincang,” ujar Roichan, Rabu (14/8/2024).

Dijelaskan Roichan, awalnya mereka berdua ini saling cekcok, lalu pelaku tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri.

“Saat itu kondisi rumah dan lingkungan sekitar sedang sepi. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain istri sah tersangka,” ungkapnya.

Pelaku memukuli istrinya di bagian kepala dan tangan, lalu berlanjut ke bagian kaki. Korban pun sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar sama sekali.

“Saat emosi pelaku makin memuncak, namun korban berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan cara kabur lewat pintu depan rumah yang tak dikunci,” tambahnya.

Setelah itu, di hari yang sama, korban melapor ke Polresta Malang Kota dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Saat dilakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi TKP, ternyata pelaku sudah kabur. Kami pun langsung mencari keberadaan pelaku,” tambahnya.

Keesokan harinya atau pada Senin (12/8/2024), Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat informasi keberadaan tersangka berada di sebuah rumah di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Polisi segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku telah ditahan dan kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Untuk memulihkan kondisinya, korban didampingi tim Trauma Healing Polresta Malang Kota,” tukasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here