Hukum

Sengketa Tanah di Jatisari Kian Rumit, Kuasa Hukum Desak Pemerintah Desa Segera Ambil Sikap Tegas

23
×

Sengketa Tanah di Jatisari Kian Rumit, Kuasa Hukum Desak Pemerintah Desa Segera Ambil Sikap Tegas

Share this article
Sengketa Tanah di Jatisari Kian Rumit, Kuasa Hukum Desak Pemerintah Desa Segera Ambil Sikap Tegas
Kuasa hukum Reban, Taslim Pua Gading SH, MH, (kemeja navy) bersama tim kuasa hukum dari KOMPAK LAW saat memberikan keterangan terkait sengketa tanah di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Persoalan sengketa tanah di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kembali mencuat setelah pihak kuasa hukum pemilik lahan menilai pemerintah desa lamban dan tidak transparan dalam menyelesaikan konflik yang telah berlarut selama berbulan-bulan.

Kuasa hukum pemilik tanah Reban, Taslim Pua Gading, SH, MH, dari KOMPAK LAW, menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh seluruh langkah administratif yang dibutuhkan untuk mengurus penerbitan ulang akta hibah atas tanah milik kliennya. Namun, hingga kini, surat keterangan tidak bersengketa dari Pemerintah Desa Jatisari belum juga diterbitkan.

“Sudah tiga bulan kami menunggu tindak lanjut dari desa ke kecamatan, tapi tidak ada perkembangan sama sekali. Kami butuh kepastian hukum, bukan alasan administratif yang berlarut,” ujar Taslim saat ditemui, Senin (3/11/2025).

Persoalan ini bermula dari tanah hibah milik almarhum Wajib Sahar dan istrinya, yang secara sah telah diberikan kepada Reban melalui akta hibah. Dalam pengelolaannya, Reban sempat bekerja sama dengan dua pihak, Andi dan Sugi. Namun, konflik muncul setelah Andi menyewakan lahan tersebut kepada Sugi tanpa dasar hukum yang sah.

Meski mediasi telah dilakukan dan disepakati bahwa lahan dikembalikan ke Reban setelah masa panen Oktober lalu, pemerintah desa belum mengeluarkan surat keterangan yang menjadi syarat utama proses legalisasi ulang.

Taslim menilai, sikap pasif pemerintah desa justru memperkeruh suasana. Ia bahkan menuding adanya kesalahan dalam mekanisme koordinasi yang dilakukan oleh pihak desa.

“Koordinasinya malah diarahkan ke Satpol PP, padahal yang berwenang soal administrasi pertanahan seharusnya Sekretaris Camat atau Camat langsung. Ini sangat tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Karena tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Desa Jatisari, tim kuasa hukum berencana melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Malang. Langkah itu dinilai perlu agar ada pengawasan dan kejelasan hukum terhadap tindakan pemerintah desa.

“Kalau memang desa merasa benar, mari kita buktikan di jalur hukum. Kami siap membawa kasus ini ke Inspektorat agar semua bisa terbuka dan selesai secara objektif,” kata Taslim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jatisari, Mohammad Mansur, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Ia menegaskan, setiap langkah penyelesaian harus melalui koordinasi resmi dengan pihak kecamatan.

“Saya tidak bisa memutuskan sendiri, karena semua keputusan harus dikonsultasikan dulu dengan kecamatan,” ujar Mansur.

Meski begitu, Mansur menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berupaya menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Saya ini ingin menyelesaikan dengan cara musyawarah, tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan sebelumnya antara pihak-pihak terkait untuk menunggu masa panen sebelum penyelesaian dilakukan. Mansur memastikan proses penyelesaian masih berjalan dan kini tinggal menunggu kelengkapan administrasi.

“Sekarang tinggal urusan surat-surat saja, karena kemarin sudah ada kesepakatan bahwa tanah itu bisa dikatakan netral dan bisa kembali dikelola,” ucap Mansur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *