Sudutkota.id– Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap modus penyimpanan sabu yang disembunyikan di sebuah kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas transaksi narkoba yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Pelaku ini memanfaatkan kandang ayam sebagai tempat persembunyiannya,” ujar AKP Bambang.
Petugas mendapati seorang pria berinisial MK (39), warga Gadang, Kota Malang, yang tinggal sementara di lokasi tersebut. Ia ditangkap saat berada di dalam kandang ayam yang selama ini dipakai menyimpan sabu untuk diedarkan kepada pembeli.
“Saat kami datang, pelaku sedang berada di kandang tempat dia menyimpan narkotika itu,” kata Bambang.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait kebiasaan pelaku menerima tamu tidak dikenal pada malam hari. Warga merasa curiga karena aktivitas tersebut berlangsung berulang dan menimbulkan keresahan lingkungan.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk bergerak,” ungkap Bambang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat total 6,07 gram yang sudah dikemas siap edar. Pelaku mengakui bahwa sabu itu dijual dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket.
“Pelaku sendiri yang mengakui nominal penjualan sabu tersebut,” terang Bambang.
Selain sabu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip, alat hisap, pipet kaca, serta botol yang telah dimodifikasi sebagai alat konsumsi narkoba. Satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli juga diamankan sebagai barang bukti.
“Semua alat transaksi dan penggunaan telah kami sita dari lokasi,” jelas Bambang.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah Kabupaten Malang. Ia menyebutkan bahwa laporan cepat dari warga sangat membantu proses penindakan di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan,” tambah Bambang.
Kini, MK resmi ditahan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Malang menegaskan komitmennya untuk terus menindak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Malang,” tegas Bambang.




















