Sudutkota.id – Setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang minta pihak yang dirugikan segera melapor, kini para pemerhati tata kelola pemerintahan angkat bicara soal dugaan permintaan cash back pemasangan iklan cukai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang.
Salah seorang aktivis dan pemerhati tata kelola pemerintahan Eryk Armando Talla menegaskan, jika memang benar ada permintaan cash back oleh oknum pejabat di Diskominfo Kabupaten Malang untuk pemasangan iklan cukai, hal itu sangat disayangkan.
Menurut dia, hal tersebut patut diduga merupakan tindak pidana korupsi. Karena memiliki potensi kerugian negara. Dan kepada pihak-pihak yang terlibat, akan mendapat konsekwensi sanksi. Baik secara administratif, maupun perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, pria yang kerap kali terlibat dalam hal penegakan hukum di lingkungan pemerintahan daerah ini meminta, agar para aparat penegak hukum (APH) untuk lebih pro aktif dalam menyikapi persoalan ini.
“Karena dalam polemik yang sedang berkembang tersebut, melibatkan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit,” tegas Eryk, Selasa (8/10), pada wartawan.
Selain kepada APH, Eryk juga mengimbau kepada para petinggi di lingkungan Pemkab. Malang untuk lebih mengawasi kinerja para perangkatnya. Tak terkecuali Plt. Bupati Malang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang.
“Kalau persoalan itu sampai terjadi, itu akibat lemahnya pengawasan pimpinan pada anak buahnya,” pungkas Eryk.
Seperti diberitakan, salah seorang marketing media massa online mengaku ada praktik permintaan cash back dalam pemasangan iklan cukai oleh oknum pejabat di lingkungan Diskominfo Kabupaten Malang.
Untuk jumlah cash back (pengembalian uang) nilainya mencapai 50 persen dari total kontrak iklan yang disepakati. Sedangkan sumber dana iklan dari anggaran hibah pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Malang, melalui Diskominfo nya.
Sekedar informasi, tahun 2024 ini, Kabupaten Malang menerima hibah DBHCHT dari pemerintah pusat senilai sekitar Rp. 97,80 Miliar. Yang disebar ke beberapa satuan kerja. Salah satunya Diskominfo. Yang dialokasikan untuk pemasangan iklan sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau.(SW)