Daerah

Sejak 1984 Tak Pernah Setor PAD, Komisi II Desak BKAD Tertibkan Pengelolaan Eks Tanah Kas Desa Dampit

41
×

Sejak 1984 Tak Pernah Setor PAD, Komisi II Desak BKAD Tertibkan Pengelolaan Eks Tanah Kas Desa Dampit

Share this article
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo, SH (kedua dari kanan), saat memimpin RDPU bersama BKAD, Camat, dan Plt. Lurah Dampit membahas pengelolaan eks tanah kas desa yang tak setor PAD sejak 1984. (Foto: Sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Malang bersama BKAD, Camat Dampit, dan Plt. Lurah Dampit, Rabu (5/11/2025). Dari hasil rapat, diketahui bahwa lahan eks tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Dampit seluas 54 hektare yang dikelola oleh penyewa ternyata tidak pernah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sejak tahun 1984.

“Bayangkan, sudah lebih dari 40 tahun tidak ada setoran PAD dari lahan seluas itu,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo, SH.

Dijelaskan, total luas lahan eks TKD di Kelurahan Dampit mencapai 58 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare digunakan untuk fasilitas umum berupa lapangan, sedangkan 54 hektare sisanya disewa oleh masyarakat. Namun, baik pihak kecamatan, kelurahan, maupun BKAD sama sekali tidak pernah menerima setoran resmi dari para penyewa.

“Sejak beralih status menjadi kelurahan pada tahun 1984, tidak pernah ada PAD yang masuk ke kas daerah dari lahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Tadlo, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa Komisi II akan segera mengundang seluruh penyewa lahan untuk dimintai keterangan dan diarahkan agar mengikuti aturan baru yang ditetapkan BKAD. Nantinya, harga sewa akan menyesuaikan hasil appraisal resmi yang akan dilakukan pada tahun 2026.

“Kalau mereka mau melanjutkan sewa, harus mengikuti appraisal BKAD yang baru,” tutur Gus Tadlo.

Komisi II juga menegaskan agar sebelum memperpanjang masa sewa, para penyewa diwajibkan menyelesaikan tunggakan lama yang belum dibayarkan. Tunggakan tersebut akan dihitung berdasarkan masa sewa masing-masing, dengan acuan nilai appraisal tahun berjalan.

“Penyewa wajib melunasi dulu tunggakannya, baru bisa melanjutkan kontrak,” kata Gus Tadlo menegaskan.

Lebih tegas lagi, Gus Tadlo mengatakan bahwa Komisi II akan memberikan batasan tegas bagi penyewa yang tidak kooperatif. Mereka yang menolak mengikuti ketentuan baru dianggap tidak berhak lagi mengelola lahan eks TKD tersebut.

“Kalau tidak mau bayar sesuai aturan, ya tidak boleh lanjut sewa. Sesederhana itu,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut juga muncul dugaan adanya praktik pembayaran sewa ke pihak tertentu yang tidak disetorkan ke kas daerah. Dugaan ini menjadi perhatian serius DPRD, karena mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

“Katanya dulu ada yang membayar ke seseorang, tapi tidak disetor ke kas daerah. Ini yang akan kami telusuri,” ungkap Gus Tadlo.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Miskat, menambahkan agar BKAD tidak hanya berhenti pada tahap administrasi, tetapi benar-benar turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aset daerah. Menurutnya, langkah konkret diperlukan agar kebocoran PAD seperti ini tidak terulang.

“BKAD harus serius dan kerja nyata untuk mengamankan aset pemerintah. Kalau turun langsung, saya yakin PAD bisa kembali optimal,” tandas Miskat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *