Sudutkota.id: Muhammad Farhan Abizar Akbar (24), warga asal Jember, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor ke Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Laporan tersebut diterima pada Selasa (9/4/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam laporannya, Farhan mengaku telah menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Aris Yulianto, pria kelahiran Jember, 18 Mei 1982, yang berdomisili di Dusun Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Farhan menjelaskan, pelaku menyewa sepeda motor miliknya, jenis Honda Beat dengan nomor polisi P 5133 ZV tahun 2014 berwarna putih. Penyewaan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban, Jalan Sunan Giri 13, Telengsari, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kejadian berawal, saat itu pelaku menyewa motor untuk tiga hari. Dan dijanjikan akan dikembalikan pada 24 Maret 2025. Namun, pelaku meminta perpanjangan sewa hingga 28 Maret. Kemudian kembali memperpanjang hingga 31 Maret.
Akan tetapi, sampai batas waktu tersebut, motor tak kunjung dikembalikan. Korban mengaku telah mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp, namun pesan tidak dibalas dan pelaku tidak dapat dihubungi.
Diduga, motor tersebut telah dijual oleh pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 18 Juta dan melaporkan Aris Yulianto ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kaliwates, Kompol Nur Hadi Suseno, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya telah memulai proses penyelidikan untuk mengusut keberadaan pelaku.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Laporan diterima langsung oleh Aiptu Srix Sifa dari SPKT Polsek Kaliwates. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.(mit)