Kriminal

Satu Dari Komplotan Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

121
×

Satu Dari Komplotan Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Share this article
Tersangka curanmor asal Pasuruan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.(foto:sudutkota.id/AD)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Pasuruan. Pelaku hanya butuh waktu 4 detik untuk bisa membawa kabur motor korban.

Pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni, Jundan Nasrullah (23), asal Desa Werati, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan terhadap pelaku dirilis pihak kepolisian pada Selasa (11/2) siang, di halaman Mapolresta Malang Kota.

Dalam rilis tersebut, pelaku mengaku dalam beraksinya hanya butuh waktu 4 detik untuk membawa kabur motor curiannya. Selama beraksi, sudah puluhan motor di wilayah Malang Raya yang dieksekusi pelaku.

Untuk lokasi incarannya, pelaku mengaku di tempat-tempat kos atau areal parkiran masjid. Yang yang tidak terlalu ketat pengawasannya atau jangkauan dari pemilik motornya.

“Saya mencuri motor yang jauh dari pengawasan pemilik motornya dan saya beraksi saya butuh waktu 4 menit,” ujar Jundan.

Saat beraksi, dirinya mengunakan kunci T. Sekali beraksi selalu dua orang. Tugasnya adalah sebagai eksekutor atau yang mengambil motor. Sementara rekannya bertugas mengawasi.

Baca Juga :  Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Air Meluber ke Jalan, Satu Mobil Terperosok

Setelah berhasil mengeksekusi dan membawa kabur motor, selanjutnya diserahkan kepada rekannya yang lain. Yang berperan untuk menjual motor tersebut kepada penadahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh mengatakan, pelaku bersama komplotannya sudah 4 kali melakukan pencurian motor di tahun 2025 dan 23 kali di tahun 2024.

“Pada tanggal 7 Februari 2025 pelaku beraksi mencuri motor di tempat parkiran halaman masjid Al Iksan Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kompol M Soleh, Selasa (11/2/2025) siang.

Dan pada saat itu, lanjut Soleh, petugas yang sedang melakukan patroli memergoki 2 orang naik 1 unit motor di daerah Gadang, Kota Malang. Sedang ciri-ciri sudah dikantongi petugas. Namun, petugas sempat kehilangan jejak.

Kemudian, petugas kembali menemukan kedua orang tersebut dengan mengendarai 2 unit motor. Saat itu menjelang subuh di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Selanjutnya, petugas pun melakukan pengejaran hingga keluar dari daerah Malang.

Baca Juga :  Nenek Jadi Korban Jambret di Giripurno Batu, Gelang 10 gram Senilai Rp 10 Juta Raib

“Petugas kembali menemukan kedua orang tersebut menggunakan 2 unit motor di kawasan Singosari. Akhirnya, dikejar sampai kawasan Wonorejo, Pasuruan, dan berhasil diringkus. Namun, yang satu berhasil kabur,” terangnya.

Petugas berhasil meringkus Jundan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah masker, jaket bewarna hitam, 1 sarung, 1 tas slempang,  pembuka magnet rumah kontak sepeda motor, 1 kunci motor, dan 1 mata kunci T.

“Dalam aksinya, selalu berkelompok dan masih kami cari kelompok mana yang bekerja dengan tersangka. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres-Polres lain, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya termasuk mengungkap siapa penadahnya,” tutur Soleh.

Hingga berita ini dituliskan, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan komplotan curanmor yang diduga jaringan dari Jundan.

“Untuk tersangka diancam pasal 363, yo pasal 65 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ditambah 1/3 dari ancaman hukuman terberat,” pungkasnya.(AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *