Kriminal

Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu di Kromengan

60
×

Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu di Kromengan

Share this article
Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu di Kromengan
SATRESKOBA: Barang bukti sabu hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Malang, di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (26), warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah selatan Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Kromengan.

“Informasi dari warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (5/11/2025).

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pada akhir Oktober 2025, petugas berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Blatu, Kecamatan Kromengan.

“Petugas mendapati pelaku beserta sejumlah barang bukti saat penggerebekan berlangsung,” kata Bambang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 20 poket sabu siap edar dengan total berat 3,65 gram, beserta alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.

“Semua barang bukti langsung kami amankan bersama pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Bambang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku telah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah, antara lain Kromengan, Kepanjen, dan Sumberpucung. Setiap paket sabu dijual dengan harga antara Rp300 Ribu hingga Rp350 Ribu.

“Pelaku mengaku memperoleh keuntungan antara Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu dari tiap transaksi,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa pelaku berperan sebagai pengedar tingkat bawah yang mendapat pasokan barang dari seseorang yang kini tengah diburu polisi.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas Bambang.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang bersangkutan bisa mencapai 20 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tandas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *