Satreskrim Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Curanmor

0
Para tersangka pelaku curanmor dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024).(foto:sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 7 unit kendaraan dan 5 orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan pers nya, pada Selasa (24/12/2024), Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengungkapkan, kasus curanmor yang berhasil dibongkar terjadi di dua wilayah hukum. Yakni di wilayah hukum Polsek Kedungkandang dan Polsek Lowokwaru.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Rinciannya, 3 orang tersangka pelaku. Dan 2 orang tersangka penadah. Semuanya adalah residivis yang memiliki peran berbeda. Sedangkan barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 7 unit.

“Jadi hari ini kami telah mengamankan 5 tersangka. Ini merupakan sindikat atau komplotan pelaku-pelaku curanmor sekaligus penadahnya. Dengan sejumlah barang bukti sebanyak 7 motor, kunci T, handphone dan lainnya,” kata Kompol M Sholeh, Selasa (24/12/2024) siang.

Untuk tersangka pelaku di wilayah hukum Polsek Kedungkandang atas nama Restu Achriyahto (36) warga Kelurahan Bumiayu dan Rudi Wahyudi (33) warga Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari aksi keduanya diamankan 6 kendaraan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut dijual ke penadah bernama Yananta Pradana (33), asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Salah satu pelaku ini, melakukan aksi pencurian di wilayah Jalan Hamid Rusdi Timur. Yakni motor milik Yoyok, ketua RW 16 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Yang terjadi di bulan Oktober 2024, lalu,” sambung Kompol M Sholeh.

Sedangkan untuk tersangka pelaku di wilayah hukum Polsek Lowokwaru, petugas berhasil mengamankan Nurmasyah Ariep (33), warga Kelurahan Samaan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dan seorang penadah berinisial P (35), asal Kabupaten Malang.

Masih diterangkannya, modus kejahatan yang dilakukan para pelaku, diawali dengan melakukan hunting mencari sasaran. Setelah menemukan obyek yang dirasa mudah untuk dieksekusi, selanjutnya pelaku merusak kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawanya kabur.

Untuk kendaraan bermotor hasil curiannya, pelaku menjual ke penadah. Dengan kisaran harga antara Rp 2,5 juta Rp 3 juta per unit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke 4 dan ke 5 dan pasal 480 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan 4 tahun kurungan penjara.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here