Hukum

Satreskoba Polresta Malang Kota Tangkap 3 Pemain Narkoba

93
×

Satreskoba Polresta Malang Kota Tangkap 3 Pemain Narkoba

Share this article
Selama dua hari berturut turut, Tim Buser Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus tiga orang pemain narkoba.
Ketiga pemain narkoba yang diringkus Tim Buser Satreskoba Polresta Malang Kota, dalam sepekan terakhir.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Selama dua hari berturut turut, Tim Buser Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus tiga orang pemain narkoba.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, perburuan pelaku peredaran narkoba terus digencarkan.

“Dalam sepekan terakhir, tiga pria dari Malang dan Pasuruan diringkus dalam kasus narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Ipda Yudi, Selasa (22/4/2025).

Para pemain narkoba itu yakni, Beni (29), warga Jalan Kemantren, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, atau Jalan Bandulan IV, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Beni ditangkap di rumah kos di Jalan Bandulan, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (17/4/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, untuk diedarkan kembali. Barang bukti dikemas dalam 4 plastik total seberat 65,86 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone,” ujar Yudi.

Baca Juga :  Seorang Tukang Batu di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Trailer saat Berangkat Kerja

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Buser kembali melanjutkan penangkapan terhadap Wahyudi (46), warga Dusun Gambiran, Desa Gambiran Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap, di tepi jalan di Jalan Puncak Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (17/4/2025) sekitar 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka Wahyudi, petugas memperoleh barang bukti satu bungkus ganja seberat 62,36 gram, serta satu unit handphone.

“Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti ganja, yang dibeli secara patungan dengan temannya bernama Masnukhan. Sedangkan ganja tersebut ia beli dari TR. Yang saat ini masih DPO,” terangnya.

Dari penangkapan tersangka Wahyudi, petugas terus melakukan pengembangan. Dan berhasil menangkap Masnukhan (50), warga Dusun Krajan Barat, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Mangkir dari Panggilan Polisi, Dokter Tersangka Pelecehan di RS Persada Terancam Dijemput Paksa

“Tersangka ini, ditangkap di Jalan Malabar, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ini pengembangan dari penangkapan tersangka Wahyudi di Jalan Borobudur,” tutur Yudi.

Ketiganya kini mendekam di tahanan Polresta Malang Kota. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

“Sementara untuk tersangka Beni dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *