Daerah

Satpol PP Siap Turun Tangan, Izin Mr DIY Cukir Jombang Dipertanyakan

12
×

Satpol PP Siap Turun Tangan, Izin Mr DIY Cukir Jombang Dipertanyakan

Share this article
Satpol PP Siap Turun Tangan, Izin Mr DIY Cukir Jombang Dipertanyakan
Toko modern di Cukir, Diwek Jombang yang belum kantongi izin lengkap.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Operasional toko modern MR.DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam tersandung persoalan perizinan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang memastikan bangunan usaha ritel tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan internal, tidak ditemukan pengajuan izin terkait operasional toko modern tersebut.

“Dari hasil pengecekan kami, tidak ada pengajuan izin PPKPR maupun PBG. Karena itu, kami akan menyurati Satpol PP terkait pemberitahuan bahwa toko modern tersebut belum mengantongi izin,” ujarnya, Rabu (25/2/2026)

Ia menjelaskan, meskipun bangunan yang digunakan merupakan bangunan lama, secara administrasi perizinan tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun izin yang belum dikantongi yakni, PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Kedua dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam pendirian maupun operasional bangunan usaha,” ucapnya.

Menurutnya, jika terbukti melanggar aturan, penindakan akan menjadi kewenangan aparat penegak perda.

PUPR Koordinasi dengan Satpol PP Jombang.

PUPR Jombang akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang terkait dugaan pelanggaran perizinan toko modern di Cukir tersebut.

“Terkait penindakan pelanggaran, kami koordinasikan dengan Satpol PP. Kewenangan penindakan ada pada mereka,” tegas Bustomi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu koordinasi resmi dari dinas teknis sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Tentu akan kami tindak lanjuti. Tapi kami menunggu koordinasi dengan dinas teknis terkait,” katanya singkat.

Di sisi lain, perwakilan MR.DIY, Teguh, menyatakan bahwa persoalan perizinan tersebut telah disampaikan ke bagian legal perusahaan.

“Sudah saya sampaikan ke bagian legal Mr DIY, nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak legal,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus perizinan toko modern di Desa Cukir ini menambah daftar sorotan terhadap keberadaan ritel berjaringan di Kabupaten Jombang, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan bangunan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *