Sudutkota.id – Sebanyak 27 pelanggar peraturan daerah (perda) disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rabu (26/2/2025).
Dalam sidang Tipiring ini, Satpol PP melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, perda yang dilanggar antara lain, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Semua pelanggaran dalam sidang ini, langsung diputus oleh hakim. Sementara khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, masih belum diputus. Karena sidang hari ini adalah yang pertama.
Heru menerangkan, sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Antara lain di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Merdeka atau kawasan Alun-Alun Merdeka.
“Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha. Namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda,” tegasnya.
Dari total 27 pelanggar yang terjaring, sebanyak 13 orang yang hadir. Sementara 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim. Karena tidak hadir dalam persidangan.
“Denda bagi pelanggar perda ini sesuai dengan tipiring yang dilakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah,” bebernya.
Jika mengacu terhadap peraturan daerah, masih kata Heru, denda maksimal adalah Rp 50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi kali ini hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Bagi PKL ada yang dikenakan denda mulai Rp100 ribu, Rp 75 ribu dan Rp 50 ribu. Tergantung jenis pelanggaran. Untuk yang verstek dendanya dikenakan dua kali lipat,” pungkas Heru.(AA)