Daerah

Satpol PP Kota Malang Gerebek Dua Toko di Jalan Muharto, Sita 260 Botol Miras Ilegal

149
×

Satpol PP Kota Malang Gerebek Dua Toko di Jalan Muharto, Sita 260 Botol Miras Ilegal

Share this article
Satpol PP Kota Malang Gerebek Dua Toko di Jalan Muharto, Sita 260 Botol Miras Ilegal
Petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan sidak di salah satu toko kawasan Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Operasi dilakukan di toko dekat tepi jalan raya, Selasa (7/10/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Malang kembali dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

Dalam operasi yang berlangsung sejak siang hingga sore itu, sejumlah petugas Satpol PP mendatangi beberapa toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Razia dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan etalase, gudang penyimpanan, hingga ruang belakang toko.

Hasilnya, dari dua toko yang diperiksa, petugas menemukan 260 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek, mulai dari golongan A hingga golongan C. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Dua toko yang kami datangi di kawasan Jalan Muharto ini tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Dari lokasi tersebut kami mengamankan sekitar 260 botol minol golongan A, B, dan C. Seluruhnya akan kami proses dan tindak sesuai aturan,” ujar Heru saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (8/10/2025).

Heru menegaskan, sesuai dengan ketentuan perda, setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan ITPMB sebelum menjual produk beralkohol. Tanpa izin tersebut, maka kegiatan usaha dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menjaga masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Penjualan miras tanpa izin bisa memicu keresahan dan berdampak pada ketertiban umum,” tegasnya.

Kasatpol juga menambahkan bahwa kasus ini akan segera diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 29 Oktober mendatang.

“Kami sudah siapkan berkas BAP-nya dan akan kami limpahkan ke pengadilan. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah,” jelasnya.

Selain tindakan hukum, Satpol PP juga melakukan pembinaan terhadap pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Petugas mengingatkan agar setiap penjualan minuman beralkohol harus berada di lokasi yang telah ditentukan, seperti hotel, restoran, atau tempat hiburan yang memiliki izin resmi.

“Satpol PP tidak melarang masyarakat berusaha, tetapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai menjual minuman beralkohol di wilayah padat penduduk atau dekat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah,” ujar Heru.

Ia menambahkan, menjelang akhir tahun, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di seluruh wilayah Kota Malang, terutama di titik-titik yang rawan peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan razia secara berkala. Ini untuk menjaga agar Kota Malang tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras tanpa izin,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *