Sudutkota.id– PN Malang akhirnya resmi menetapkan gugatan yang diajukan perwakilan warga Perumahan Griyashanta terkait keberadaan tembok sengketa sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).
Penetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Malang, Achmad Soberi, SH, MH dalam sidang, dengan agenda dismissal process, yang menentukan kelayakan gugatan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, Selasa (23/12) siang.
Andi Rachmanto, SH, salah satu kuasa hukum warga menyampaikan, majelis hakim menilai gugatan itu memenuhi unsur formil sebagai gugatan class action sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.
“Hari ini sudah dibacakan penetapan bahwa gugatan diterima sebagai gugatan perwakilan kelompok. Ini menjadi hasil awal yang positif bagi warga,” ujarnya usai sidang.
Menariknya, perkara gugatan tersebut mendapat perhatian khusus dari Ketua PN Malang, Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, SH, MH. Ia bahkan akan menjadi mediator dalam mediasi yang akan digelar tanggal 6 Januari 2026 nanti.
“Ketua PN Malang sebagai mediator, artinya perkara ini mendapat perhatian serius. Selanjutnya PN Malang akan menyusun agenda mediasi, hingga jadwal persidangan,” lanjut Andi.
Dalam persidangan, pihak penggugat juga menyampaikan rencana untuk melakukan revisi terbatas terhadap gugatan, sebatas perbaikan referensi dan redaksional. Namun demikian, revisi tersebut ditegaskan tidak akan menghilangkan esensi pokok gugatan.
Hal ini berkaitan dengan adanya peristiwa yang dinilai mengecewakan oleh warga, yakni perubahan fisik atau penjebolan tembok, padahal perkara masih berjalan di persidangan.
“Kami sangat sayangkan kejadian itu,” ujar dia.
“Satpol PP sebagai penegak Perda saja menghentikan langkahnya karena menghormati proses hukum. Namun faktanya masih ada pihak-pihak yang melakukan pembongkaran tembok di lokasi, padahal perkara ini belum inkrah,” tegas Andi lagi.
Ia menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum, apalagi proses peradilan perdata masih berlangsung. Selain itu, perkara ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polresta Malang Kota.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan oleh polisi. Untuk perkembangan terkait tembok, saat ini belum bisa kami sampaikan secara detail,” terangnya.
Pihaknya juga meminta warga untuk bersabar karena rangkaian sidang akan terpotong oleh libur panjang. Meski demikian, ia menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.
“Bagi warga, tembok ini sudah menjadi semacam ‘tembok derita’ karena dampak pembongkaran yang dilakukan oleh kelompok tidak dikenal sangat dirasakan. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Andi.
Sementara, Yoedi Anugrah Pratama SH, MH, Humas PN Malang mengaku membenarkan bila sidang ini menjadi atensi Ketua PN Malang. “Iya betul karena materi gugatan menarik perhatian orang banyak,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan bila hukum acara gugatan class action sedikit berbeda dengan pemeriksaan hukum acara perdata seperti biasanya. “Proses perkara class action atau gugatan perwakilan itu dimulai dengan pemeriksaan awal terlebih dahulu, apakah memenuhi syarat pengajuan diajukan secara perwakilan,” ujarnya.
“Kalau majelis sudah menyatakan ini adalah gugatan class action diterima berarti gugatan ini akan dilanjutkan pembacaan gugatan, jawaban dan seterusnya hingga pembuktian sampai nanti putusan,” tutupnya




















