Sudutkota.id – Keberadaan toko modern baru bercat kuning di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meresahkan pedagang kecil. Bangunan ritel berjaringan tersebut kini hampir rampung dan dikabarkan segera beroperasi.
Kehadiran toko modern di Cukir Jombang itu memicu kekhawatiran pedagang kelontong setempat. Mereka waswas omzet usaha bakal tergerus, terlebih jika regulasi pendirian toko modern tidak ditegakkan secara ketat.
Sunarto, pedagang kelontong di sekitar lokasi, mengaku mempertanyakan proses perizinan toko modern tersebut. Ia menilai pendirian ritel berjaringan seharusnya mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan jarak dengan pasar tradisional dan toko kecil.
“Pasti berpengaruh ke pendapatan kami. Setahu saya dulu ada aturan yang cukup ketat soal pendirian toko modern,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, terdapat aturan radius atau jarak minimal pendirian toko modern. Jika aturan itu diterapkan secara konsisten, ia meragukan izin usaha bisa diterbitkan.
“Kalau aturan jarak itu benar-benar diterapkan, mestinya izin tidak terbit,” imbuhnya.
Ia khawatir, jika kondisi seperti ini terus terjadi, keberadaan toko kelontong dan usaha kecil di Jombang akan semakin terpinggirkan oleh ritel modern bermodal besar.
“Kami harap peraturan yang dibuat benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) toko modern tersebut telah terbit. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui sistem perizinan.
“Setelah kami cek, NIB sudah terbit,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran aturan jarak toko modern, Bayu menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh.
Ia merujuk pada Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012. Dalam Pasal 4 huruf c, diatur bahwa jarak antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan toko modern lain, pasar tradisional, maupun toko pracangan paling dekat dalam radius 3.000 meter.
Namun, Bayu menjelaskan bahwa penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga diperlukan verifikasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi daerah.
“Kami akan cek kembali secara keseluruhan. Karena pengurusan NIB melalui OSS,” tegasnya.
Ia menegaskan terkait implementasi detail regulasi daerah dan pengawasan teknis di lapangan, Bayu menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Bagian Hukum Pemkab Jombang.
“Untuk ketentuan perda dan pengawasan teknis bisa dikonfirmasi ke instansi terkait,” pungkasnya.






















