Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang tengah memacu sejumlah agenda strategis di bidang pembangunan dan regulasi. Salah satu yang disoroti langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, adalah proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Malang yang sempat molor pada tahun sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada media, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat, baik oleh pemerintah maupun DPRD, agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai rencana.
“Kita kawal terus, supaya tidak molor lagi. Harus sesuai target. Kalau pun tidak, ya harus ada penjelasan kenapa. Jangan sampai disusun perjanjian, tapi tidak ditepati,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut, Wahyu juga menekankan perlunya sinkronisasi antara dokumen formal seperti perjanjian kerja sama (PKS) dan memorandum of understanding (MoU) dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menyebut bahwa kesesuaian antara dokumen dan realisasi menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran proyek.
“Banyak persoalan kadang muncul karena kurang sinkronnya dokumen dan teknis di lapangan. Maka, kita harus pastikan semua pihak punya pemahaman yang sama sejak awal,” imbuhnya.
Genjot Legislasi, Tuntaskan 11 Perda Tahun 2025
Selain menyoroti pembangunan fisik, Wahyu juga menggarisbawahi pentingnya percepatan penyelesaian legislasi daerah. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Malang menargetkan penyelesaian sedikitnya 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2025.
“Sampai sekarang sudah tujuh perda yang diselesaikan. Tahun ini targetnya 11. Kita berharap percepatannya bisa dikejar,” kata Wahyu.
Adapun beberapa perda yang telah rampung antara lain Perda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Perda tentang Perparkiran, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Perda tentang Pengelolaan Kawasan Tugu Arta.
Wahyu menambahkan, percepatan legislasi sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif, apalagi di tengah dinamika kebijakan pusat dan tantangan perkotaan yang terus berkembang.
Ranperda CSR: Jangan Ada Kamuflase Promosi
Di akhir keterangannya, Wali Kota Wahyu juga menyoroti Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang tengah dibahas bersama legislatif. Menurutnya, penting bagi daerah untuk mengatur dengan jelas batasan antara kegiatan sosial perusahaan dan kepentingan promosi yang terselubung.
“Promosi yang dibungkus CSR itu jangan sampai terjadi. Kita atur normanya dulu di ranperda, baru nanti secara teknisnya di Perwal. Tapi saya tidak akan komentar teknis tanpa lihat kajiannya,” tegasnya.
Ia berharap ke depan, CSR benar-benar menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang berdampak langsung kepada masyarakat, bukan hanya sebatas alat pencitraan atau promosi terselubung.
Dengan berbagai agenda tersebut, Pemerintah Kota Malang menunjukkan komitmennya untuk mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga penguatan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(mit)