Daerah

Razia Miras Jombang Berlanjut Saat Ramadan, Pemkab Dorong Hukuman Lebih Berat

10
×

Razia Miras Jombang Berlanjut Saat Ramadan, Pemkab Dorong Hukuman Lebih Berat

Share this article
Razia Miras Jombang Berlanjut Saat Ramadan, Pemkab Dorong Hukuman Lebih Berat
Pemusnahan barang bukti miras di Polres Jombang.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) di Jombang, Jawa Timur, Polres Jombang mengamankan sebanyak 5.000 botol miras berbagai merek dan jenis selama Januari hingga Februari 2026.

Kapolres Jombang, Ardi Kurniawan mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian dari hasil sitaan operasi rutin yang digelar setiap hari.

“Ini hasil sitaan bulan Januari, Februari 2026, dan 5.000 hasil sitaan akhir tahun 2025 kemarin,” kata AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2025, jumlah miras yang dimusnahkan mengalami penurunan. Pada tahun lalu, Polres Jombang berhasil mengamankan hingga 21.000 botol miras.

“Dibandingkan tahun 2025, miras yang kita musnahkan ini ada penurunan. Mudah-mudahan ini memang betul peredaran miras di Jombang turun,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, razia miras di Jombang dilakukan secara konsisten setiap hari sejak 2025 hingga sekarang. Operasi ini melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta dukungan tokoh agama dan masyarakat.

“Mulai dari Polres, Kodim, Pemda, pengadilan, kejaksaan, seluruh lapisan masyarakat bersama ulama dan kiai berkomitmen melakukan razia setiap hari di Kota Santri ini,” tuturnya.

Ia berharap langkah ini mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jombang.

Menjelang Ramadan 2026, Polres Jombang memastikan razia miras akan lebih diintensifkan guna menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci.

“Kita melaksanakan razia setiap hari sejak tahun 2025 sampai sekarang. Saat Ramadan nanti akan kita tingkatkan lagi,” tegasnya.

Seluruh barang bukti miras yang disita telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jombang.

Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi, memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayahnya.

“Alhamdulillah luar biasa, apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolres dan jajarannya yang telah mengamankan lebih dari 21.000 botol miras,” ujarnya.

Menurut Warsubi, pemberantasan miras di Jombang merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan TNI.

Ia juga memastikan selama Ramadan 2026, pemerintah daerah akan ikut turun langsung melakukan pengawasan bersama aparat.

“Setelah tarawih nanti kita akan keliling untuk mengamankan Jombang. Operasi tetap ada,” katanya.

Terkait sanksi hukum, Bupati menyebut akan berkoordinasi dengan DPRD untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang miras agar hukuman dan denda terhadap pelaku penjual miras bisa diperberat.

“Kami bersama Ketua DPRD ingin merubah perda yang sudah lama agar denda lebih besar dan hukumannya ditambah supaya ada efek jera,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *