Sudutkota.id – Sepekan pasca rapat dengar pendapat (hearing) terkait polemik pendirian Alfamart di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, belum juga ada tindakan dari pihak-pihak terkait.
Hal ini memicu reaksi dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) yang mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta kepada Satpol PP dan DPRD Kabupaten Malang, untuk bersikap tegas dalam polemik itu.
Pusdek menilai, hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda keseriusan dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik itu. Baik persoalan terkait pengelolaan parkir juga terutama soal pendirian Alfamart di RSUD Kanjuruhan.
Padahal, dalam hearing didapati fakta jika pendirian Alfamart itu telah melanggar Perda No 3/2012. Yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Dalam pasal 15 huruf C dijelaskan, toko modern yang berstatus waralaba dan atau berstatus cabang, tidak boleh berjarak kurang dari 1.500 meter (1.5 km) dari pasar tradisional atau toko modern lainnya,” terang Direktur Eksekutif Pusdek Asep Suriaman, Rabu (11/12/2024).
Sementara fakta di lapangan diketahui, bahwa Alfamart di RSUD Kanjuruhan, jaraknya kurang dari 1.500 meter dengan toko modern lain, yang ada di depan Stikes Kepanjen.
Belum lagi, terkait persoalan kelengkapan perijinannya. Seperti, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal Lingkungan, juga Ijin Untuk Mengelola Toko Modern (IUTM). Yang sudah terbukti belum dikantongi oleh pemiliknya.
“Kami minta pihak Satpol PP selaku penegak Perda, tidak ‘masuk angin’ dalam persoalan ini. Kami minta mereka harus bersikap tegas. Karena jelas-jelas sudah melanggar Perda,” tegas Asep.
Masih kata Asep, ada yang aneh dalam pernyataan pihak RSUD Kanjuruhan saat dilakukan hearing. Mereka berdalih ada NIB dalam pendirian Alfamart, tapi tidak ada singkronisasi antara OSS (Online Single Submission) atau sistem perijinan usaha yang terintegrasi secara elektronik, dengan perizinan setempat. Yang ternyata dinilai bertentangan dengan Perda. Tapi Nomor Induk Berusaha (NIB) nya masih bisa dikeluarkan.
Kalau seperti ini terus terjadi dan dibiarkan, menurut Asep, akan merusak tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang. Karena para pemilik modal dengan gampang mendirikan toko modern dengan hanya berdasarkan NIB. Tapi mengabaikan aturan yang ada pada Perda No 3/2012.
“Bisa dibayangkan jika ini terus dibiarkan, akan banyak berdiri toko modern di wilayah Kabupaten Malang yang mematikan toko kelontong di masyarakat. Ini sama saja membunuh pengusaha UMKM,” tegas Asep.
Untuk itu, Asep meminta agar Alfamart di RSUD Kanjuruhan segera ditutup. Hingga seluruh perijinannya dapat dipenuhi oleh pemiliknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika hearing dengan DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, Handoko selaku kasi Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Malang mengakui, ada dilema dalam situasi ini.
Dilemanya, saat ini para pemilik toko modern dalam mengurus perizinannya lewat pusat. Yakni melalui sistem OSS. Akan tetapi, terkadang tidak sinkron dengan aturan yang sudah disusun dalam Perda Kabupaten Malang.(SW)