HukumKriminal

Puluhan Motor Curian Diamankan dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Malang

68
×

Puluhan Motor Curian Diamankan dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Malang

Share this article
Polres Malang merilis para pelaku saat konferensi pers. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id– Puluhan kendaran bermotor roda dua diamankan oleh Polres Malang. Begitu juga, ada kendaraan roda empat bermerk Toyota Kijang Super.

Dari puluhan kendaraan itu, Polres Malang juga menangkap 10 pelaku yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Seperti dikatakan oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat memberikan keterangan di Mako Polres Malang, Sabtu (10/2).

“Kami meringkus sepuluh orang, dimana delapan orang merupakan pelaku pencurian dan dua lainnya adalah penadah,” ungkap Imam saat konferensi pers.

Masih kata Imam, bahwa para pelaku melaksanakan aksinya di Kabupaten Malang sudah belasan kali. Seperti salah satu tersangka, yakni Ubaidillah Nurohman (19) warga Desa Lemahduwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Paman Ungkap Persetubuhan Keponakannya Yang Masih di Bawah Umur Sampai 8 Kali

“Dia berhasil melancarkan aksinya di 14 tempat kejadian perkara yang berbeda-beda di Kabupaten Malang,” terangnya.

Kemudian, sambung Imam, pelaku bernama Slamet (44), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermajing Wetan, Kabupaten Malang berhasil melancarkan aksinya di 12 tempat kejadian perkara.

“Lokasi pencurian tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen dan lainnya,” tandasnya.

Lebih jauh, Imam juga menjelaskan, ada salah satu tersangka yang merupakan residivis kaus Curanmor.

“Namanya, Fathor Rozi (34) warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dia merupakan residivis, di tahun 2018 dan mengulangi perbuatannya di tahun ini,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Dampit dan Singosari Malang

Imam menyampaikan, modus operandi yang dilakukan variatif. Diantaranya adalah dalam mencari target ia berkeliling, dan merusak kendaraan menggunakan kunci leter T.

“Kemudian pelaku juga berpura-pura menolong seseorang yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas, namun kendaraanya dibawa kabur,” paparnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *