Pria Villa Puncak Tidar Setubuhi Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun

0
Tersangka Sumardi (42), warga Jalan Villa Puncak Tidar yang tega setubuhi anak tirinya berusia 12 tahun. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Kelakuan Sumardi (42), warga Jalan Villa Puncak Tidar, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, benar-benar bejat. Dia tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Mekar, yang baru berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada tanggal 7 – 10 Juli 2024 lalu. Di rumah yang dikontrak pelaku dan ibu korban di Jalan Hamid Rusdi Timur Gang 7, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Kota pada Senin (15/7) lalu. Atas laporan yang dilakukan oleh ibu korban, initial A, selanjutnya petugas membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan visum.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada korban dan mendapatkan hasil visum dari RSSA, petugas mengejar terlapor. “Tersangka berhasil diamankan pada pertengahan September kemarin,” ujar Kompol Agung, Senin (23/9).

Dari hasil pemeriksaan kepada korban diketahui, tersangka melakukan aksi bejatnya saat ibu korban sedang tidak berada di kontrakannya. Tak hanya mencabuli, tersangka juga tega menyetubuhi korban.

“Tersangka melakukannya beberapa kali dalam seminggu ini. Yakni antara tanggal 7 hingga 10 Juli 2024. Dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada Sabtu 12 Juli,” papar Agung.

Modusnya, ketika sang isteri pergi untuk suatu kegiatan di luar rumah, tersangka mendekati dan merayu korban. Dan kepada korban tersangka mengatakan hasrat syahwatnya. Karena ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kepada korban diperoleh keterangan, awalnya tersangka mulai menggerayangi dada dan alat kewanitaan korban dengan tangannya. Tersangka juga menciumi bibir hingga korban tidak berdaya dan terjadi persetubuhan.

Di bagian lain, Netty, ketua RT di setempat membenarkan adanya tindak asusila tersebut. Sebab, korban bersama ibunya sempat melaporkan kejadian tersebut kepada dirinya.

“Saat itu ibunya bersama korban mendatangi saya dan bercerita sambil menangis,” papar Netty saat dimintai keterangan.

Ditambahkannya, saat dilakukan konfirmasi kepada tersangka, yang bersangkutan mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Bahkan tersangka balik menuduh isterinya lah yang telah melakukan perselingkuhan. Sehingga melaporkannya atas tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya. Untuk menutupi perbuatan isterinya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here