Pria Sukun Malang Ajak Wanita Blitar Nonton Mberot hingga Larut Malam, Lalu Memperkosanya

0
Polresta Malang Kota saat menggelar konfrensi pers kasus pemerkosaan. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Seorang pria berinisial HK (33), Warga Jalan Budi Utomo Dalam, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Malang Kota, karena melakukan pemerkosaan terhadap ER (22), wanita asal Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, Kamis (9/5/2024) lalu.

Tersangka berdalih melakukannya, lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka HK diamankan oleh tim Resmob Makota saat berada di Alun-alun Kota Malang usai adanya laporan dari korban.

“Korban melaporkan ke SPKT Polresta Malang Kota pada Kamis (9/5) atas pemerkosaan terhadap dirinya. Mendapatkan laporan, petugas langsung lakukan olah TKP dan menangkap tersangka saat berada di Alun-alun Malang saat itu juga,” ujar Kompol Danang kepada awak media, Jumat (24/5/2024).

Lebih lanjut Danang mengungkapkan kronologi kejadian, yakni bermula pada hari Rabu (8/5) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka HK mendapatkan pesan WhatsApp dari ER (korban) tentang permasalahan dokumen akte kelahiran.

“Jadi, tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal. Lalu pada (8/5/2024) sore, korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui chat WhatsApp,” ujarnya.

Dan tersangka menawarkan kepada ER untuk mengantarkannya ke Blitar dan korban mengiyakan, tanpa ada kecurigaan terhadap maksud hati tersangka yang ingin menolongnya .

Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, hari itu juga, tersangka HK menjemput korban di Indomaret Arjosari dengan menggunakan kendaraan motor Jupiter warna biru.

“Dalam perjalanan tersangka mengajak korban untuk melihat Mberot (Bantengan) di rumah temannya di daerah Kecamatan Blimbing dan korban mengiyakan juga,” beber Danang .

Sedangkan acara Bantengan usai Hingga pukul 01.00 WIB, Kamis (9/5) dini hari, namun korban mengajak tersangka langsung ke Blitar.

Dengan alasan sudah larut pagi, tersangka mengajak korban ke rumah tersangka dengan menyatakan bahwa di rumah ada bapaknya. Akhirnya korban pun mengiyakan ajakan tersangka.

Sesampai di rumah, tersangka mengajak korban tidur berdua, namun korban menolaknya.

“Korban langsung masuk ke kamar dan langsung mengunci pintu kamar. Kemudian tersangka tidur di kamar belakang,” terang Danang.

Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kembali ke depan pintu kamar korban, dan menggedor pintunya hingga korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka masuk ke kamar depan untuk tidur.

Hingga pukul 07.00 WIB, tersangka bersama korban menikmati sarapan pagi sambil mengobrol di dalam kamar belakang. Usai sarapan, korban hendak meletakan piring ke dapur namun oleh tersangka tidak diperbolehkan.

Sekitar pukul 08.00 WIB, HK merangkak ke arah korban namun korban menghindar sambil mendorong bahu HK (tersangka).

“Karena tersangka sudah terbakar nafsu birahi, tersangka langsung mendorong tubuh korban hingga tubuh korban jatuh terlentang ke kasur. Korban teriak meminta tolong namun tersangka langsung membekap mulut korban sampai tangan tersangka digigit oleh korban,” imbuhnya.

Merasa kesakitan karena tangan kanannya digigit korban, tersangka langsung memukul di bagian kepala korban dengan tangan kiri sampai 4 kali pukulan.

“Korban terdiam setelah dipukul tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban berhadapan tatap muka. Namun korban memalingkan wajahnya,” beber Danang lagi.

Karena nafsu birahi korban tak bisa dikendalikan lagi dan korban sudah dalam kondisi ketakutan, tersangka langsung melepas seluruh pakaian yang dipakai korban sampai bugil. Hingga tersangka melakukan aksi bejatnya memperkosa korban.

“Usai menikmati tubuh korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban didalam kamar. Hingga korban berani melaporkan ke tetangga dan oleh tetangga, korban diantar ke Polresta Malang Kota untuk membuat laporan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya HR dijerat pasal 285 Tindak Pidana Pemerkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun lamanya.

Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari sosial media.

“Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran,” ungkapnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here