Daerah

Praktisi Hukum Soroti Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Malang

3
×

Praktisi Hukum Soroti Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Malang

Share this article
Praktisi Hukum Soroti Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Malang
Ach Hussairi, SH, MH, (tengah) President Direktur Kompak Law Firm sekaligus praktisi hukum dan anggotanya.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Tata kelola pemerintahan Kabupaten Malang kembali mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya dari President Direktur Kompak Law Firm, Ach Hussairi, SH, MH.

Menurutnya, di Pemkab Malang masih terdapat sejumlah persoalan dalam transparansi pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa serta penanganan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat.

“Kami melihat masih ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait transparansi dan pengambilan kebijakan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Menurut Hussairi, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan atau surat keputusan yang berkaitan dengan aset tanah milik masyarakat. Ia menilai kelalaian administrasi dalam urusan pertanahan dapat menimbulkan konflik hukum yang berujung pada gugatan warga.

“Kami melihat ada kecenderungan kelalaian dalam administrasi pertanahan yang berujung pada gugatan warga,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik seharusnya berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Dengan penerapan prinsip tersebut, potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat dapat diminimalkan sejak awal sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

“Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan prinsip good governance sebelum melangkah ke eksekusi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Hussairi juga menyoroti penanganan sejumlah perkara yang dinilai terlalu cepat diarahkan ke jalur pidana. Menurutnya, beberapa kasus sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa.

“Banyak perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” tegasnya.

Sebagai advokat, Hussairi menilai peran profesi hukum tidak hanya sebatas mendampingi klien di pengadilan. Lebih dari itu, advokat juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong terciptanya proses hukum yang berimbang dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Advokat tidak hanya membela di pengadilan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara seimbang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat. Menurutnya, pendekatan mediasi dan dialog harus lebih diutamakan agar sengketa tidak selalu berujung pada proses pidana yang panjang.

“Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam mendorong mediasi sengketa hukum di masyarakat,” katanya.

Hussairi berharap Pemerintah Kabupaten Malang pada periode ini, mampu memperkuat integritas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi sarana untuk menciptakan kesejahteraan bersama dan bukan alat untuk melindungi kepentingan tertentu.

“Integritas adalah harga mati, dan hukum harus digunakan untuk menata kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan sesuai semboyan Satata Gama Karta Rahardja,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *