Pemerintahan

Potensi Rp 8 Miliar PAD Hilang, Aset Tanah Eks Bengkok di Dampit Tak Tersentuh Sejak 2019

62
×

Potensi Rp 8 Miliar PAD Hilang, Aset Tanah Eks Bengkok di Dampit Tak Tersentuh Sejak 2019

Share this article
Potensi Rp 8 Miliar PAD Hilang, Aset Tanah Eks Bengkok di Dampit Tak Tersentuh Sejak 2019
Koordinator Badan Pekerja ProDesa, Ahmad Khoesairi.(foto:sudutkota.id/pus)

Sudutkota.id – Sebuah potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang diduga terabaikan selama bertahun-tahun. Tanah eks bengkok seluas 58 hektare di wilayah Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, tak lagi memberikan pemasukan ke kas daerah sejak 2019. Padahal, nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp 8 Miliar selama tujuh tahun terakhir.

Temuan tersebut diungkap oleh ProDesa, sebuah lembaga yang menyoroti tata kelola aset desa dan kelurahan di Kabupaten Malang. Menurut Koordinator Badan Pekerja ProDesa, Ahmad Khoesairi, pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap potensi besar yang bisa memperkuat pendapatan daerah dari sektor nonpajak.

“Dari 58 hektare tanah eks bengkok yang menjadi aset Pemkab Malang, tidak ada setoran pendapatan ke kas daerah sejak 2019. Padahal, nilai sewanya per hektare per tahun bisa mencapai Rp 20 Juta,” ungkap Khoesairi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2025).

Jika dihitung, lanjut Khoesairi, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai Rp 1,26 Miliar per tahun atau setara dengan Rp 8,12 Miliar selama tujuh tahun.

Aset Strategis Tak Tergarap

Tanah eks bengkok tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni 54 hektare di wilayah Kelurahan Dampit, dua hektare di Desa Baturetno, dan dua hektare di Desa Srimulyo. Kawasan ini dikenal subur dan telah lama menjadi sentra perkebunan sejak masa kolonial. Saat ini, sebagian lahan juga masih digarap oleh puluhan petani lokal.

Namun ironisnya, aset yang berpotensi menjadi sumber PAD strategis ini justru tak dikelola secara optimal. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, hasil sewa atas aset tanah semestinya disetorkan ke kas daerah.

Bayang-Bayang Kasus Lama

Persoalan aset bengkok di Dampit bukan hal baru. Sebelumnya, pengelolaan tanah tersebut bahkan pernah menyeret sejumlah pejabat daerah ke ranah hukum. Enam orang aparat Pemkab Malang pernah dijatuhi hukuman karena terlibat dalam dugaan penyimpangan penerimaan negara dari pengelolaan tanah eks bengkok itu.

Sejak kasus tersebut mencuat, penerimaan dari aset bengkok di Kelurahan Dampit praktis berhenti total. Tidak ada transparansi ataupun kejelasan status pemanfaatan lahan hingga kini.

Desakan untuk DPRD dan Pemkab

ProDesa mendorong Pemkab Malang bersama DPRD untuk segera melakukan evaluasi dan pembahasan khusus mengenai pengelolaan aset daerah, terutama yang berpotensi menghasilkan PAD besar seperti di Dampit.

“Jika ini terus dibiarkan, maka daerah kehilangan potensi miliaran rupiah setiap tahunnya. Padahal dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pelayanan publik,” tegas Khoesairi.

Ia menilai, optimalisasi pengelolaan aset nonpajak seperti tanah eks bengkok merupakan langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah fluktuasi pendapatan dari sektor pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *