Daerah

Polres Malang Gelar Rakor dengan Forkopimda Rumuskan Aturan Sound Horeg

15
×

Polres Malang Gelar Rakor dengan Forkopimda Rumuskan Aturan Sound Horeg

Share this article
Polres Malang Gelar Rakor dengan Forkopimda Rumuskan Aturan Sound Horeg
Polres Malang menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, Selasa (26/8/2025).(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Fenomena penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg semakin marak di tengah masyarakat. Suaranya yang menggelegar sering kali memicu pro-kontra. Menyikapi hal itu, Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda, Selasa (26/8/2025).

“Fenomena ini sudah meluas, bahkan mendapat sorotan hingga ke luar daerah,” kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S.

Dalam rakor yang digelar di ruang rapat Polres Malang tersebut, hadir Bupati Malang, HM Sanusi, pejabat utama Polres, hingga perwakilan OPD terkait. Agenda utama adalah membahas draf aturan teknis pembatasan sound horeg.

“Harapan kami, aturan ini bisa jadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Kapolres menegaskan ada empat aspek penting yang menjadi sorotan. Keempatnya adalah batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.

Baca Juga :  Malang Fiesta Mbois 2025: Wujud Nyata Komitmen Wali Kota Wahyu Hidayat Hadirkan Kota Sehat, Gratis dan Inklusif

“Ada empat hal yang kami soroti, dan semua ini masih dalam tahap perumusan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan aturan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hiburan rakyat. Sebaliknya, regulasi ini dirancang agar tetap mendukung aktivitas seni, budaya, dan musik tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Pembatasan ini bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban,” tuturnya.

Dalam paparannya, AKBP Danang juga menyinggung standar baku kebisingan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk sound system berpindah tempat, batas maksimal ditetapkan 85 dBA, sementara kegiatan seni, budaya, dan kenegaraan di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA.

Baca Juga :  Wali Kota Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban di Sawojajar

“Peraturan ini agar kegiatan tetap bisa berjalan, tapi sisi negatifnya harus diminimalisir,” jelasnya.

Selain itu, aturan juga mengatur zonasi kegiatan dan pembatasan waktu, baik di hari kerja maupun akhir pekan. Aturan ini juga menekankan agar penggunaan sound system tidak menimbulkan pelanggaran norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

“Kegiatan boleh digelar, tapi jangan sampai melanggar norma dan meresahkan warga,” ucapnya.

Kapolres menegaskan bahwa keputusan final baru akan diambil setelah ada kesepakatan bersama. Dengan begitu, aturan bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

“Yang jelas, keputusan final nanti harus disepakati bersama agar bisa ditegakkan,” pungkasnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *