Kriminal

Polres Malang Beri Trauma Healing untuk Santri Korban Dugaan Penganiayaan

8
×

Polres Malang Beri Trauma Healing untuk Santri Korban Dugaan Penganiayaan

Share this article
Polres Malang Beri Trauma Healing untuk Santri Korban Dugaan Penganiayaan
Anggota Polres Malang saat melakukan pendampingan kepada AZR (14), santri yang menjadi korban dugaan penganiayaan.(foto:dok.humas polres malang)

Sudutkota.id – Perhatian penuh diberikan Polres Malang terhadap AZR (14), santri yang menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pakisaji. Tidak hanya penegakan hukum, pendampingan psikologis juga menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek hukum, tapi juga memastikan korban mendapat pemulihan psikologis yang layak,” tegas AKP Bambang Subinajar, Jumat (11/7/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tim Psikologi Polres Malang langsung bergerak sejak pagi ke rumah korban di Desa Wonosari. Mereka melakukan asesmen kondisi mental AZR serta mendampinginya menjalani pemeriksaan medis di RS Wava Husada, Kepanjen.

“Pendekatan kami menyeluruh, mulai dari kesehatan fisik hingga trauma healing,” ungkap Bambang.

Dalam video yang sempat viral di media sosial, AZR terlihat mengalami kekerasan fisik di bagian betis dan tungkai kaki. Pemukulan itu diduga dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok karena korban keluar tanpa izin untuk membeli makanan.

Baca Juga :  Tak Dipinjami Uang, Wanita Asal Surabaya Bunuh Rekannya di Pakis Malang

“Tentu ini menjadi perhatian serius kami, apalagi korbannya masih anak di bawah umur,” ucap Bambang.

Proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan pendampingan korban. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan pihak yang diduga terlibat akan segera diperiksa dalam waktu dekat.

“Kami pastikan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak mana pun,” kata Bambang.

Meski kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, Polres Malang tetap menjaga proses secara profesional. Kepolisian menekankan pentingnya perlindungan anak dalam sistem hukum dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus AAS Guru Honorer SMK di Kepanjen Malang

“Semua anak berhak mendapat perlindungan, baik di rumah maupun di lembaga pendidikan seperti pesantren,” ujar Bambang.

Bambang juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan memberikan ruang kepada penyidik menyelesaikan proses hukum. Ia memastikan kepolisian terbuka terhadap laporan dan pengawasan publik.

“Kami terbuka terhadap masukan, tapi biarkan proses ini berjalan sesuai mekanisme hukum,” tegas Bambang.

Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara cepat dan profesional. Pendekatan humanis dan pemulihan mental menjadi prioritas utama saat ini.

“Kami ingin pastikan AZR tidak hanya sembuh secara fisik, tapi juga pulih secara emosional dan kembali merasa aman,” tutup Bambang.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *