Sudutkota.id – Polres Batu berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan total enam tersangka yang diamankan. Keberhasilan ini dirilis dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025), di Mapolres Batu.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menjelaskan keberhasilan tersebut bukan sekadar pengungkapan kasus, melainkan langkah nyata dalam menyelamatkan ribuan generasi muda dari jeratan narkotika.
“Dari barang bukti (BB) yang berhasil disita, Polres Batu memperkirakan sedikitnya 19.138 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran strategis dalam mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Mereka diduga bertindak sebagai pengedar, perantara dan kurir, yang selama ini menjalankan transaksi secara tersembunyi dengan modus “ranjau”. Yakni sistem penempatan barang di titik tertentu tanpa transaksi tatap muka langsung.
“Berdasarkan keseluruhan pengungkapan tersebut, total BB yang disita mencapai 227,68 gram sabu dan 54.000 butir Pil Double L. Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis barang haram itu mencapai lebih dari Rp408 Juta,” ucapnya.
Namun, yang paling disorot bukan sekadar nilai materi, melainkan dampak penyelamatan sosial.
Dengan digagalkannya peredaran narkotika ini, Polres Batu memperkirakan setidaknya 19.138 orang terselamatkan dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba, berdasarkan perhitungan standar pemakaian yang digunakan dalam penanganan perkara.
Kompol Danang Yudanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Ini bukan hanya soal barang bukti, tetapi soal menyelamatkan masa depan masyarakat, khususnya anak-anak muda Kota Batu dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Secara rinci, Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Bobby menjelaskan dalam pengungkapan, tersangka pertama, AF alias Tembul (21), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Ia ditangkap di wilayah Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, dengan barang bukti sabu seberat 161,85 gram. Polisi menduga tersangka merupakan salah satu pengedar aktif dengan jaringan di wilayah perbatasan Kota Batu – Malang.
Tersangka kedua, NZS alias Sakom (20), warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 14,85 gram sabu. Tersangka diduga berperan sebagai perantara yang menyalurkan barang dari pemasok ke pembeli di wilayah Kota Batu.
Kasus ketiga menyeret dua tersangka sekaligus, yakni VBA alias Gopek (32), warga Junrejo, dan BOD (25), warga Bumiaji. Keduanya diamankan di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, dengan barang bukti 31,08 gram sabu. Polisi meyakini keduanya bekerja dalam satu jaringan sebagai kurir sekaligus pengedar tingkat menengah.
Tersangka berikutnya adalah H alias Jete (38), warga Bumiaji, yang ditangkap di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 54.000 butir Pil Double L dan 5,60 gram sabu. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kota Batu.
Tersangka terakhir, AWA (37), warga Bumiaji, diringkus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. Polisi mengamankan 14,30 gram sabu yang siap diedarkan.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah. Untuk kasus peredaran Pil Double L, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Polres Batu memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus diperkuat. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari tekad Polres Batu untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran zat berbahaya,” tutupnya.






















