Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Jombang, Dua Residivis Kembali Ditangkap

12
×

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Jombang, Dua Residivis Kembali Ditangkap

Share this article
Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. (Foto: Sudutkota.id/Satresnarkoba Jombang)

Sudutkota.id – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Minggu (29/3/2026) malam kemarin.

Dalam operasi ini, tiga pengedar sabu berhasil diringkus bersama barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai Rp25 juta.

Pengungkapan kasus narkoba di Jombang ini bermula dari pengejaran target operasi (TO) utama berinisial BN alias J (30).

Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka J, polisi menyita alat komunikasi serta uang tunai sebesar Rp25 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika.

“Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka BN alias J yang memang sudah masuk dalam target operasi kami,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, Kamis (2/4/2026).

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus pada Senin (30/3/2026) dini hari. Hasilnya, dua tersangka lain berinisial Mar (29) dan BS (25) turut diamankan di lokasi yang sama.

Dari tersangka M, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 49,06 gram, timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan sebagai alat kemas.

Sementara dari tersangka B, petugas menyita pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,34 gram beserta alat isap atau bong.

Fakta lain yang terungkap, dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka J dan BS diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan pengembangan jaringan di atasnya,” pungkas Iptu Bowo.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *