Polisi Tetapkan Santri yang Setrika Juniornya di Malang Sebagai Tersangka

- Advertisement -

Sudutkota.id- Satreskrim Polres Malang telah menetapkan Ahmad Firdaus (19) warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang sebagai tersangka.

Ahmad Firdaus ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang menyetrika dada ST (15), yang merupakan junior tersangka di Pondok Pesantren yang berada di Lawang, Kabupaten Malang. Perbuatan tersangka itu dilakukan pada 4 Desember 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, bahwa perbuatan tersangka dipicu ucapan korban yang dianggapnya bernada tinggi.

“Singkatnya pada saat korban ini datang ke ruang laundry di lantai empat, salah satu Pondok Pesantren di Lawang tersebut, berbicara yang mungkin nadanya dianggap keras dan tersangka tersinggung,” bebernya, Kamis (22/2/2024).

Ucapan korban itu mempertanyakan laundry bajunya kepada tersangka, yang bertugas di laundry pesantren.

“Mas, wes mari a laundryanku? (Mas, apa sudah selesai laundryan saya?)” ucap Gandha menirukan ucapan korban.

Setelah itu, lanjut Gandha, tersangka memiting korban, lalu dipindahkan ke meja setrikaan dengan posisi tengkurap.

“Kemudian tersangka menunjukkan setrika uap ini ke muka korban dahulu, kemudian langsung menyetrika dada korban sebelah kiri,” lanjutnya.

Polisi juga menemukan fakta lain terkait hubungan tersangka dan korban. Dari keterangan sejumlah saksi, hubungan keduanya diketahui tidak harmonis. Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu.

“Artinya, korban sering dibully oleh tersangka dengan dipukul, ditendang dan diejek secara verbal. Motifnya ada rasa iri hati dari tersangka, karena korban dirasa dekat dengan pengasuh pondok,” ungkap Gandha.

Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga Firdaus ditetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

“Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa. Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, perbuatan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban Yoga Amara (42), selaku orang tua korban. Akibat strika itu, ruas dada kiri korban mengalami luka bakar. (mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

CEO Telegram Ungkap Penangkapannya di Prancis adalah Salah Sasaran

Sudutkota.id- Salah satu pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov,...

Sejumlah Persiapan Jelang Timnas Lawan Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sudutkota.id- Jelang pertandingan Indonesia kontra Australia di Stadion Utama...

Verifikasi Administrasi di KPU, Berkas Tiga Paslon Bacakada Kota Batu Belum Penuhi Syarat

Sudutkota.id - Berdasarkan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum...

Enam Daerah Pilot Projek Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan LSDP di Kota Malang

Sudutkota.id - Enam daerah yang menjadi pilot project, menghadiri...