Polisi Tangkap Satu Pelaku Komplotan Pengganda Uang Asal Kecamatan Tumpang

0
Pelaku penipuan initial A (50), asal Kecamatan Tumpang, saat dilakukan gelar perkara Senin (23/9), kemarin. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Menipu dengan modus penggandaan uang, seorang warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku diketahui berinisial A (50), warga Dusun Krajan, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

“Pelaku ditangkap polisi setelah menipu empat korbannya dengan janji penggandaan uang fantastis. Setiap uang Rp. 100 Ribu, dijanjikan akan berlipat menjadi Rp 5 Juta,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, dalam pers rilis di depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (23/9).

Diungkapkannya, aksi penipuan terjadi pada Jumat (2/8), sekitar pukul 09.30 WIB, di makam Jalan Ki Ageng Gribik 3, Madyopuro, Kedungkandang. “Modus kejahatan ini melibatkan beberapa pelaku yang memanfaatkan sarana ritual untuk meyakinkan korban bahwa uang mereka dapat digandakan,” terang Agung.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik besar warna merah berisi uang mainan pecahan Rp. 100 Ribu. “Empat korban yang tergoda janji manis pelaku kehilangan uangnya dengan total Rp. 55 Juta. Yang dijanjikan akan digandakan hingga mencapai Rp. 2 Miliar,” ungkapnya.

Cara kerja para pelaku cukup lihai. Sebelumnya mereka telah mengatur strategi sedemikian rupa agar calon korbannya percaya. Setelah korban percaya, makan yang bersangkutan diminta untuk menyetor uangnya kepada tersangka. Dan dijanjikan akan berlipat ganda dalam waktu sekitar satu bulan.

Para pelaku sudah beraksi selama dua bulan. Dan pada Jumat (2/8) lalu, salah satu korbannya berinisial D (35), asal Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, mendapatkan informasi jika ada seseorang yang dapat mengadakan uang.

“Selanjutnya korban dan para pelaku sepakat bertemu di makam Jalan Ki Ageng Gribik 3, Madyopuro, Kedungkandang. Selanjutnya korban minta agar uang yang dibawanya senilai Rp. 55 Juta dapat digandakan,” imbuh Agung.

Di lokasi kejadian, uang milik korban dimasukan ke dalam kain sarung dan dipegang oleh pelaku. Dan dilanjutkan dengan para pelaku melakukan ritual di makam bersama korban.

Usai melakukan ritual, pelaku menyerahkan sebuah kardus bekas minuman kemasan kepada korban. Dan berpesan kalau kardus tidak boleh dibuka sebelum korban sampai di rumahnya.

Ketika menerima kardus dari para pelaku, korban tidak sadar jika uangnya yang ada di dalam sarung sudah berpindah tangan. Dan dibawa oleh salah seorang pelaku yang menyaru sebagai dukun. Yang masih jadi daftar pencarian orang (DPO).

Usai melakukan ritual korban pulang dengan membawa kardus yang diberikan oleh pelaku. “Di tengah perjalanan korban merasa ada yang janggal. Karena curiga korban membuka kardus tersebut,” imbuh Agung.

Alangkah terkejutnya korban, saat kardus dibuka ternyata hanya berisikan beberapa uang mainan senilai Rp. 2 Miliar. Sontak korban langsung balik kanan berusaha menemui pelaku. “Namun pelaku sudah tidak ada di tempat. Dan langsung melapor ke Polsek Kedungkandang atas kasus yang menimpanya,” jelas Agung.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah tertangkap dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here