Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu meringkus tiga anggota pengedar uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita upal senilai Rp 14,9 Juta.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, pengungkapan peredaran upal tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari media sosial Facebook. Yang menginformasikan adanya jual beli upal.
Dari informasi itu, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan. Dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Dengan kesepakatan, upal senilai Rp 10 Juta ditukar dengan uang asli senilai Rp 2,5 Juta.
Selanjutnya disepakati untuk melakukan transaksi di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu, pada Minggu (23/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan pemantauan dan terduga pelaku muncul di lokasi transaksi, polisi langsung penyergapan dan meringkusnya.
Dalam penyergapan pertama, polisi mengamankan terduga pelaku atas nama GA (19), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Dari penangkapan GA tersebut, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA (37), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dan HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Andi menjelaskan, upal yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Dan untuk lebih meyakinkan, uang palsu tersebut disemprot menggunakan cat semprot (pilox) akrilik agar terasa kasar saat disentuh.
Diduga, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini beroperasi pada malam hari. Modusnya dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut yang telah dikusutkan lebih dulu. Hal ini dilakukan agar upal itu tampak lebih menyerupai uang asli.
“Mereka beraksi di malam hari dengan membeli barang secara eceran. Dan sebelum digunakan, uang palsu tersebut dibuat kusut agar lebih sulit dikenali,” terang Andi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang palsu senilai Rp 14,9 Juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp 700 Ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 3142 KAX, jaket, printer, serta cat pilox.
Andi menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ini terkait apakah para pelaku itu mencetak sendiri uang palsu tersebut atau mendapatkannya dari jaringan lain.
“Kami masih terus mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku ataukah diperoleh dari pihak lain,” kata Andi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 Miliar.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu.(AD)