Sudutkota.id – Seorang pencuri spesialis pembobol toko kelontong ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Pelaku diamankan saat sedang beristirahat di Hotel Oyo, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Adi Prayoga (42), Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Dari pengakuannya, selama di wilayah Kota Malang pelaku sudah dua kali membobol toko kelontong.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, pelaku sengaja datang ke Kota Malang dengan tujuan untuk mencuri. Sasarannya adalah toko kelontong.
“Pelaku melakukan aksinya pada Oktober 2024 silam. Niat awal pelaku ke Kota Malang memang untuk mencuri. Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya berbekal obeng,” ujar Sholeh, Senin (17/3/2025).
Pelaku datang ke Kota Malang dari Jember dengan menggunakan angkutan umum. Dan turun di Terminal Arjosari. Waktu yang dipilih datang ke Kota Malang pada petang hari.
Sesampainya di Kota Malang, pelaku selanjutnya berjalan-jalan mencari sasaran. Yakni toko-toko kelontong yang dinilai mudah untuk dibobol. Dan salah satu sasarannya adalah toko kelontong di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Setelah mendapat sasaran, tersangka membuka gembok toko dengan obeng yang sudah dibawa. Kemudian masuk ke dalam toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta, yang berada di dalam laci,” terang Sholeh.
Selanjutnya, pelaku mengambil rokok sebanyak sembilan pack yang juga berada di dalam laci toko tersebut.
Usai mencuri tersangka bergegas pulang menuju Terminal Arjosari menggunakan bus umum ke Jember. Sesampainya di Jember, pelaku menuju toko kelontong untuk menjual sembilan pack rokok seharga Rp 180 ribu.
Tak cukup itu saja, pelaku kembali ke Kota Malang pada November 2024. Mulanya tersangka berangkat dari Jember menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi P 1648 LQ.
Sesampainya di Kota Malang, tersangka langsung menuju Hotel Oyo, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Di sana pelaku memarkir mobilnya.
Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor milik penghuni kamar hotel dengan alasan untuk membeli makan. Namun momen itu dimanfaatkan pelaku untuk menuju toko kelontong yang pernah disatroni pada Oktober 2024 lalu.
“Pelaku kembali merusak gembok dengan obeng, setelah berhasil masuk tersangka mengeluarkan 12 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 2 jam tangan. Dari hasil penjualan barang-barang tersebut pelaku mendapat uang sebesar Rp 1,7 Juta,” bebernya.
Masih kata Sholeh, kasus ini terungkap setelah korbannya melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk pelaku.
“Dari dua kali tindakan pembobolan toko ini, kerugian dari pemilik toko sekitar Rp 3 juta. Kedua sekitar Rp 4 juta dan tabung elpiji,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Adi Prayoga pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.(AD)