Sudutkota.id – SGN (64), warga Jalan Bromo Gg I, Kelurahan Sisir, Kota Batu, harus berurusan dengan polisi. Ini setelah ia bersekongkol dengan dua temannya untuk membobol brankas adik iparnya sendiri.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/4/2025). Korbannya diketahui bernama Riyadi (60), juragan tahu yang tinggal tak jauh dari kediaman para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, SGN tidak sendirian. Dia merekrut dua rekannya, yakni YAC (36), warga Jalan Patimura Gg I dan DA (38), warga Jalan Wukir Gg VII, keduanya di Kelurahan Temas, Kota Batu.
Akibat perbuatannya itu, kini ketiganya telah diamankan polisi di Mapolsek Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kapolsek Batu, AKP Anton, membenarkan penangkapan para pelaku tersebut.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang tunai Rp 45 Juta, serta sebuah handphone,” ujar AKP Anton, Jumat (11/4/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya, uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pencurian berencana ini berawal dari Kamis (3/4/2025). Saat SGN yang bekerja di rumah korban dalam kondisi terlilit kebutuhan ekonomi.
Sehingga ia punya niat jahat mencari jalan pintas mendapatkan uang. Yakni berencana mencuri uang milik adik iparnya.
“Karena tak berani bertindak sendiri, SGN kemudian mengajak dua rekannya dan memberikan informasi detail terkait lokasi brankas dan waktu yang aman untuk beraksi,” imbuhnya.
Berbekal informasi dari SGN, YAC dan DA menjalankan aksinya. Dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 45 Juta yang tersimpan di brankas rumah korban.
Selanjutnya mereka langsung membagi hasil kejahatannya. Rinciannya, SGN menerima Rp18,3 Juta, sementara dua eksekutor masing-masing memperoleh Rp 13,35 Juta.
Korban yang menyadari brankasnya dibobol, langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(AD)