Sudutkota.id – Tim Buser Satreskoba Polres Malang meringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan itu polisi menyita 1.495 butir pil ekstasi.
Dua terduga pengedar narkoba ini ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Malang pada Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.
Kasat Reskoba Polres Malang AKP Yussy Purwanto mengatakan, mereka yang diringkus petugas yaitu VX (31), warga Jalan Danau Semayang, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan pil ekstasi berbentuk Hello Kitty, warna hijau sebanyak 1.495 butir.
“Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Tumpang usai dilakukan pemantauan selama 3 bulan, guna memastikan pelaku pengedar pil ekstasi yang selama ini meresahkan warga,” ujar AKP Yussy, Senin (11/11/2024).
Diterangkannya, dari pengakuan pelaku, modus yang dilakukan dengan siatem ranjau di beberapa tempat yang telah menjadi sasaran. Yakni di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang.
“Dari pengakuannya (pelaku) barang-barang tersebut di dapat dari Surabaya. Namun, dalam hal ini masih kami lakukan pendalaman kembali,” sambung Yussi.
Sementara itu, dari pantauan Satreskoba Polres Malang keduanya merupakan residivis beberapa waktu lalu. Diketahui, kedua pelaku sempat mendekam di Lapas Lowokwaru Malang terkait perkara sabu-sabu.
“Dari hasil pantauan kami, mereka sudah mengedarkan selama tiga bulan. Mereka juga merupakan jaringan lama yang juga sebagai residivis kasus tindak perkara sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dirajat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(Mt)