Hukum

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan terhadap Dokter AY, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

31
×

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan terhadap Dokter AY, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Share this article
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan terhadap Dokter AY, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kepolisian Resor Kota Malang (Polresta Malang Kota) telah resmi menetapkan dokter AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang. Meskipun telah menyandang status tersangka, hingga saat ini dokter AY belum ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa perkara ini telah memasuki tahapan penyidikan lanjutan dan pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Perkara dokter AY telah masuk ke tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena beberapa hari kemarin, status dokter AY sudah kami naikkan sebagai tersangka,” ujar Soleh kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Menurut Soleh, penyidik akan memanggil kembali dokter AY untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga :  Wali Kota Malang Ikut Panen Raya Padi dengan Hasil 8 Ton per-Hektare

Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan tersangka masih menunggu perkembangan dari proses penyidikan. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menemukan unsur subjektif yang menguat, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Kalau memang unsur subjektifnya ada, seperti kekhawatiran kabur, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan kembali, maka baru kami lakukan penahanan. Oleh karena itu, kami lihat perkembangan nanti,” jelasnya.

Kompol Soleh juga memastikan bahwa seluruh alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan dokter AY sebagai tersangka telah terpenuhi. Salah satu yang menjadi dasar kuat penyidik adalah keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi, BNPB Peringatkan Kemungkinan Banjir dan Aliran Lahar Dingin

“Alat bukti cukup dan sudah kami penuhi. Semuanya ada di dalam materi penyidikan,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah salah satu pasien melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat menjalani pemeriksaan medis di RS Persada. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota melalui proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.

Meski menjadi sorotan publik, hingga kini pihak manajemen RS Persada belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini maupun status kepegawaian dokter AY. Sementara itu, sejumlah pihak menyerukan agar kasus ini diusut tuntas demi perlindungan terhadap pasien dan penegakan etika profesi medis.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *