Sudutkota.id – Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan aksi pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Kota Malang. Seorang pria berinisial YAP, warga Karangploso, Kabupaten Malang, diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga saat berada di sekitar gedung dewan pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/278/IX/2025, dengan pelapor berinisial AR, seorang wiraswasta asal Kota Malang.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025), Wakil Kapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa tersangka membawa botol berisi cairan bahan bakar yang diduga digunakan sebagai bom molotov.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu botol air mineral ukuran 600 ml berisi cairan bahan bakar minyak, satu unit handphone, satu buah tas, uang tunai Rp 20 Ribu, dan sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka. Botol berisi cairan tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Oskar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria tak dikenal untuk melakukan aksi pelemparan molotov ke gedung dewan.
“Awalnya tersangka diajak untuk ikut demo, kemudian disuruh membawa botol berisi bahan bakar untuk dilemparkan ke tembok DPRD Kota Malang,” jelas AKBP Oskar.
Namun, aksi tersebut gagal setelah gerak-gerik tersangka dicurigai warga sekitar. Tersangka langsung diamankan oleh masyarakat dan petugas pengamanan sebelum sempat melakukan pembakaran.
Atas perbuatannya, YAP dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih mendalami identitas orang yang menyuruh tersangka. Kasus ini tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual di baliknya,” tegas AKBP Oskar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar objek vital pemerintahan.