Kriminal

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Baru Lima Bulan Keluar Penjara

268
×

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Baru Lima Bulan Keluar Penjara

Share this article
Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang kembali tertangkap setelah lima bulan keluar dari penjara.(foto:sudutkota.id/AD)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil meringkus pencuri spesialis pembobol rumah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lima kali beraksi dalam kurun lima bulan terakhir.

Pelaku bernama Ikhsan (46), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diketahui pelaku adalah residivis yang baru bebas dari penjara sejak Oktober 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan, pelaku ditangkap usai membobol rumah kosong di dua lokasi berbeda. Yakni di Perum Karanglo Indah, Kota Malang, pada Minggu (8/12/2024). Dan di Jalan Pondok Blimbing Indah, Kota Malang, Senin (17/2/2025).

“Pelaku ini beraksi dengan menyasar rumah di kawasan perumahan yang memiliki keamanan kurang dan kondisi lingkungan yang sepi. Pelaku ini kesehariannya adalah seorang kuli bangunan,” ujar Sholeh, Senin (17/3).

Diterangkan Sholeh, modus operandi pelaku yaitu membobol rumah kosong yang sistem pengamanannya tidak ketat. Dengan sebelumnya mengawasi dulu kondisi rumah dan lingkungan sekitarnya selama beberapa hari.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong dan lingkungan sekitar aman, tersangka melompat pagar dan masuk dengan cara merusak pintu atau jendela rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggeledah seisi rumah. Terutama kamar utama rumah. Dan di salah satu rumah yang disatroni, pelaku menemukan perhiasan berupa anting dan kalung.

Pasca kejadian, salah seorang korban yang rumahnya diobok-obok pelaku langsung mengecek rekaman CCTV. Berbekal rekaman tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

“Dari ciri-ciri yang ada di dalam rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk mengetahui identitas pelaku. Hingga pada 8 Maret 2025, anggota Unit Reskrim Polsek Blimbing mendapatan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya,” terang Sholeh.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing dan Kedungkandang. Hasilnya digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras dan foya-foya.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku kembali meringkuk di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *