Sudutkota.id – Polisi membeberkan kronologi kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu JPL 88 KM 41+45, petak jalan antara Stasiun Porong–Bangil, Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui mobil yang tertabrak kereta api jenis Honda Accord bernopol L 1519 AVH yang ditumpangi satu keluarga. Mobil tersebut tersambar KA Mutiara Timur hingga menewaskan empat orang penumpangnya.
Korban merupakan keluarga Sekretaris Desa Gondanglegi, Kecamatan Cangkringmalang, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Muhaimin (43). Ia tengah bepergian bersama istrinya Suci Nurjanah (33), serta tiga anaknya.
Empat penumpang meninggal dunia di lokasi, yakni Muhaimin, istrinya, serta dua anak mereka: MYAM (9) dan PIR (6).
Satu-satunya korban selamat adalah RPM, balita baru berusia dua tahun. Saat ditemukan, ia dalam kondisi sadar dan langsung dilarikan ke RS Watukosek Gempol untuk mendapatkan perawatan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ananda Faizal, menjelaskan bahwa mobil yang dikemudikan Muhaimin melaju dari arah utara ke selatan dan melintas di perlintasan tanpa palang pintu. Pada saat yang sama, KA Mutiara Timur melaju dari arah Surabaya menuju Banyuwangi.
“Diduga pengemudi tidak mengetahui adanya kereta yang datang dari arah timur. Saat mobil berada di atas rel, kereta langsung menghantam kendaraan tersebut,” ujar Iptu Gagah.
Benturan keras membuat mobil terseret beberapa meter ke arah timur, terguling, dan terbalik di sisi rel. Kondisi kendaraan ringsek parah, sementara posisi para korban terpencar di sekitar lokasi kejadian.
Proses evakuasi berlangsung dramatis. Petugas dari Tagana, BPBD, SAR, TNI–Polri, dan warga setempat bahu-membahu mengevakuasi para korban dari dalam mobil yang hancur.
Satu per satu jenazah berhasil diangkat dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk proses identifikasi serta penyerahan kepada pihak keluarga di Desa Gondanglegi.
Satlantas Polres Pasuruan telah melakukan olah TKP. Dugaan sementara, kecelakaan dipicu oleh terbatasnya jarak pandang pengemudi saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu tersebut.




















