Daerah

Polemik RSJ Pujon, Zulham DPRD Kabupaten Malang: Kami Dukung Ombudsman Usut Tuntas

32
×

Polemik RSJ Pujon, Zulham DPRD Kabupaten Malang: Kami Dukung Ombudsman Usut Tuntas

Share this article
Polemik RSJ Pujon, Zulham DPRD Kabupaten Malang: Kami Dukung Ombudsman Usut Tuntas
Zulham Akhmad Mubarrok (tengah, batik hitam putih) anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan masyarakat dalam sebuah agenda resmi di Pendopo Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik mengenai operasional Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala Pujon kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Fasilitas kesehatan yang berdiri di Jalan Raya Sebaluh No. 22, Desa Pandansari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diketahui telah beroperasi sejak tahun 1979. Namun, status perizinannya kini dipertanyakan lantaran dinilai tidak pernah lengkap sesuai regulasi terbaru.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang yang juga anggota Komisi IV, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Zulham menyampaikan, dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Ombudsman Jawa Timur untuk mencari kejelasan terkait status hukum rumah sakit tersebut.

“Secara informal saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Ombudsman Jawa Timur, Mas Agus Mutakin. Dari klarifikasi yang dilakukan, ternyata memang perizinannya tidak ada. Karena itu, kami mendukung langkah Ombudsman untuk mengklarifikasi lebih lanjut dan memastikan data yang valid,” ujar Zulham, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  DPRD Kota Malang Segera Kirim Tuntutan Mahasiswa soal Revisi Undang-Undang Pilkada ke DPR RI

Menurut Zulham, permasalahan RSJ Wikarta Mandala tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah di masa lalu. Banyak fasilitas sosial yang berdiri sejak era 1970-an hingga 1980-an luput dari pencatatan detail. Kondisi ini membuat keberadaan RSJ seolah-olah sah, padahal secara administrasi izin formal tidak tercatat.

“Selama ini pemerintah mengira lembaga ini sudah berstatus sosial, sehingga intervensi pengawasan tidak detail. Tapi karena sekarang konflik muncul, maka harus segera ditindaklanjuti. Minimal ada penindakan yang arahnya ke perbaikan perizinan, bukan untuk mematikan,” tambahnya.

DPRD Kabupaten Malang melalui Komisi IV berencana segera memanggil pihak pengelola rumah sakit, dinas kesehatan, dinas sosial, hingga perizinan. Selain itu, DPRD juga akan melakukan korespondensi lanjutan dengan Ombudsman Jawa Timur.

Baca Juga :  Kunjungi Kota Malang, Mendag RI Pastikan Harga dan Stok Sembako Aman Selama Nataru

Tujuannya agar ada kepastian hukum serta solusi yang tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa.

Zulham menekankan, pihaknya terbuka dengan upaya mediasi non-litigasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Namun, bila kasus sudah masuk ranah hukum, DPRD menghormati proses tersebut. Yang terpenting, kata dia, regulasi harus ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

“Intinya, kami ingin semua tertib aturan. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, maka harus ada langkah perbaikan. Apalagi menyangkut pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena masalah administrasi yang tidak tertata sejak dulu,” tegas Zulham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *