Daerah

Polemik Izin MR DIY Jombang, LInK Desak Pemkab Tertibkan Perizinan

15
×

Polemik Izin MR DIY Jombang, LInK Desak Pemkab Tertibkan Perizinan

Share this article
Polemik Izin MR DIY Jombang, LInK Desak Pemkab Tertibkan Perizinan
Toko modern MR DIY di Bawangan Kecamatan Ploso yang tetap beroperasi.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Toko modern MR DIY Bawangan di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tetap beroperasi meski disebut belum mengantongi izin secara lengkap. Kondisi ini memicu sorotan publik terkait kepatuhan perizinan usaha di daerah.

Aktivis dari Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha mematuhi aturan sebelum menjalankan operasional.

“Saya mendorong semua pelaku usaha di Jombang taat aturan dan memenuhi kewajibannya sebelum memperoleh hak-haknya,” ujar Aan, Selasa (3/3/2026).

Menurut Aan, persoalan izin toko modern di Jombang, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kerap dikeluhkan investor karena proses yang dinilai berbelit.

“Mengurus PBG tidaklah mudah. Ada banyak biaya yang harus dikeluarkan. Kerumitan ini sering kali dicitrakan oleh para broker perizinan yang memiliki koneksi orang dalam,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut praktik mafia perizinan bukan sekadar isu. “Semua orang Jombang tahu, mafia perizinan bukanlah mitos,” katanya.

Aan juga menyinggung perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem birokrasi perizinan di Kabupaten Jombang. Ia menilai reformasi birokrasi di sektor perizinan belum berjalan optimal.

Ia meminta Bupati Jombang, Warsubi, bersama DPRD melakukan introspeksi dan pembenahan konkret.

“Itu sebabnya Bupati Warsubi dan DPRD perlu introspeksi diri, sejauh mana pembenahan dan kemudahan perizinan benar-benar dilakukan. Menurut saya, belum ada langkah konkret,” ujarnya.

Aan juga mengaitkan banyaknya bangunan usaha yang belum mengantongi PBG dengan lemahnya pengawasan dan dugaan permainan oknum tertentu di balik proses perizinan.

Kasus MR DIY Ploso Jombang ini menambah daftar polemik pendirian dan operasional toko modern di Kabupaten Jombang. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah terkait kepatuhan perizinan serta penataan toko modern sesuai regulasi yang berlaku.

Terpisah, pihak MR D.I.Y. Indonesia melalui Tim Corporate Communications, Feby Dayono, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh regulasi di setiap daerah operasional.

“Kami memastikan akan hadir melayani masyarakat setelah seluruh proses yang diperlukan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, operasional MR DIY Jombang di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menuai sorotan tajam.

Toko modern tersebut diduga melanggar Perda Toko Modern Jombang, yakni Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Toko yang berada tak jauh dari Pasar Ploso itu disebut tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menilai persoalan MR DIY Ploso bukan sekadar administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah yang mengatur zonasi dan jarak dengan pasar tradisional.

“Perda itu jelas mengatur penataan toko modern, termasuk memperhatikan jarak dengan pasar tradisional dan dampaknya terhadap pedagang kecil. Kalau ini tetap beroperasi padahal diduga menabrak perda, berarti ada yang tidak beres,” tegas Kartiyono, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, kedekatan lokasi toko modern dengan Pasar Ploso seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan. Ia mempertanyakan proses kajian yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kalau izinnya sudah keluar, kenapa bisa keluar tanpa kajian sesuai perda? Kalau belum ada izin, kenapa bisa beroperasi? Ini bukan persoalan kecil, ini soal wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *