PN Malang Eksekusi Pengosongan Tiga Ruko Harta Gono-gini Bersengketa di Kecamatan Klojen

0
PN Malang saat melakukan eksekusi. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi terhadap 3 objek harta goni-gini bersengketa yang berada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (11/7/2024).

Humas PN Malang, Yoedi Anugrah Pratama mengatakan, eksekusi objek sengketa tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 19/Pdt.Eks/2024/PN Mig tanggal 3 Juni 2024.

“Dalam putusan tersebut, yaitu barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, atas gugatan atau pemohon Rebecca Wahjutirto Tanoyo melawan FM Valentina selalu termohon,” ujarnya.

Adapun tanah dan bangunan tersebut berada di tiga tempat, yang pertama berada di Jalan Galunggung 76, Blok 2, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan tanah seluas 865 M persegi serta bangunan yang ada diatasnya berupa Ruko.

Sedangkan yang kedua berada di Jalan Galunggung 58, Kavling 1 dan Kavling 2, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yakni sebidang tanah seluas 143 M persegi, beserta bangunan Ruko di atasnya.

“Terakhir tanah dan bangunan yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01219 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kiojen, Kota Malang, Surat Ukur tanggal 30 Juni 2011 No. 00706/Kauman/2011 seluas 73 meter persegi terbit tanggal 7 Juli 2011, yang terletak di Jalan Kawi Bawah No. IV Nomor 3 A,” jelas Yoedi.

Dalam eksekusi ini, petugas atau juru sita Pengadilan Negeri Malang yang dibantu pengawalan dari aparat Kepolisian dan TNI, berjalan cukup lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

“Prosesi Eksekusi berjalan dengan lancar tidak ada kendala. Mengingat pihak termohon sudah menyadari dan sebelumnya telah melakukan pengosongan mandiri,” tandasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here